Berita Nasional

Purbaya Bongkar Modus Perusahaan Baja Hindari Pajak, Diduga Ada Keterlibatan Ordal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya indikasi penghindaran pajak oleh puluhan perusahaan di sektor baja.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
ANGGARAN NEGARA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal perbandingan kebijakannya dengan eks Menkeu Sri Mulyani dalam mengelola keuangan negara. Peneliti Ekonomi CELIOS, Dyah Ayu, mengungkapkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan (Menkeu)baru yang menggantikan Sri Mulyani. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap 40 perusahaan sektor baja terindikasi menghindari kewajiban PPN. 
  • Dua perusahaan terbesar akan segera disidak, sementara dugaan keterlibatan oknum pajak turut diselidiki. 
  • Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah per tahun.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya indikasi penghindaran pajak oleh puluhan perusahaan di sektor baja.

Berdasarkan temuan awal Kementerian Keuangan, sedikitnya 40 perusahaan terdeteksi tidak menjalankan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dari jumlah tersebut, dua perusahaan dengan skala bisnis terbesar dipastikan akan menjadi target inspeksi mendadak dalam waktu dekat.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak di sektor strategis tersebut.

“Yang baja itu terdeteksi ada 40 perusahaan. Yang dua besar akan kami sidak dalam waktu singkat,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Baca juga: Inara Rusli Akui Insanul Fahmi Tetap Kirim Nafkah di Tengah Bisnis Terpuruk

Menurut Purbaya, perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai latar belakang, baik perusahaan dalam negeri maupun asing.

Ia menyebut ada perusahaan asal China hingga Indonesia yang masuk dalam daftar pantauan pemerintah.

Pemerintah, lanjut Purbaya, tidak akan tebang pilih dalam penindakan. Seluruh perusahaan yang terindikasi melakukan pengemplangan pajak akan diperiksa, termasuk perusahaan nasional.

Ia juga mengaku heran karena praktik tersebut bisa terjadi pada perusahaan dengan skala usaha besar yang seharusnya mudah terdeteksi oleh sistem pengawasan pajak.

Hal itu memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum di internal aparat pajak.

“Harusnya kalau perusahaan besar itu gampang kelihatan. Berarti orang saya ada yang terlibat. Nanti kita lihat,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya juga membeberkan modus yang diduga digunakan sejumlah perusahaan asing di sektor baja untuk menghindari PPN.

Salah satunya dengan melakukan transaksi penjualan langsung secara tunai kepada klien, sehingga tidak tercatat dalam sistem perpajakan.

Tak hanya itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga diduga melakukan manipulasi data tenaga kerja.

Baca juga: Pemprov Gorontalo Klarifikasi Kritik DPRD Pohuwato soal Pengawasan Lingkungan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved