PEMPROV GORONTALO
Pemprov Gorontalo Klarifikasi Kritik DPRD Pohuwato soal Pengawasan Lingkungan
Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan resmi menanggapi tudingan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Hamdi Alamri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dinas-Lingkungan-Hidup-Provinsi-Gorontalo-klarifikas.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Provinsi Gorontalo membantah tudingan pembiaran pengawasan Amdal perusahaan di Pohuwato dan menegaskan pengawasan dilakukan melalui mekanisme administratif sesuai regulasi.
- DLHK menyebut keterbatasan anggaran tidak dapat diartikan sebagai kelalaian, serta menekankan adanya pembagian kewenangan dengan pemerintah kabupaten.
- Sementara itu, DPRD Pohuwato tetap menilai lemahnya pengawasan lapangan sebagai penyebab utama kerusakan lingkungan dan ancaman bencana ekologis.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan resmi menanggapi tudingan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Hamdi Alamri, terkait dugaan pembiaran pengawasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan yang beroperasi di wilayah Pohuwato.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Bambang Tri Handoko.
Ia menilai pernyataan yang berkembang di ruang publik telah menyederhanakan persoalan kewenangan dan mekanisme pengawasan lingkungan yang sejatinya diatur secara rinci dalam regulasi nasional.
Menurut Bambang, pengawasan Amdal tidak selalu dimaknai sebagai kehadiran fisik petugas di lapangan setiap waktu.
Dalam praktiknya, pengendalian lingkungan dilakukan melalui sejumlah instrumen yang sah secara hukum.
Baca juga: Dzikir Pagi dan Petang: Panduan Bacaan Arab, Latin, Terjemahan, dan Manfaatnya
“Pengawasan dilakukan melalui evaluasi laporan berkala perusahaan, sistem pelaporan elektronik, serta koordinasi lintas tingkat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permen Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024,” ujar Bambang, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, pengawasan administratif merupakan bagian integral dari sistem pengendalian lingkungan hidup nasional.
Setiap perusahaan, kata Bambang, wajib melaksanakan seluruh ketentuan dalam izin lingkungan dan melaporkan kinerjanya secara periodik setiap semester.
Namun demikian, Bambang mengakui bahwa persoalan lingkungan di Pohuwato tidak bisa dilihat secara parsial.
Ia menilai pengawasan administratif saja tidak akan efektif jika persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terus berlangsung tanpa penertiban menyeluruh.
“Laporan dan pemantauan tidak akan menyelesaikan masalah jika PETI tidak ditertibkan. Ini membutuhkan komitmen bersama semua pihak,” katanya.
Terkait keterbatasan anggaran, Bambang tidak menampik adanya tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran atau kelalaian.
“Kami bekerja sesuai dengan kemampuan anggaran daerah yang ditetapkan bersama DPRD Provinsi Gorontalo. Namun perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas utama pemerintah provinsi,” tegasnya.