Berita Nasional

Sisa Kuota Internet Hangus Dipersoalkan, Dianggap Rugikan Konsumen hingga Digugat ke MK

Seorang pengemudi ojek online bernama Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Sisa Kuota Internet Hangus Dipersoalkan, Dianggap Rugikan Konsumen hingga Digugat ke MK
TribunGorontalo.com
GUGATAN -- Seorang driver ojek online bersama istrinya mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan penghangusan sisa kuota internet. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang driver ojek online bersama istrinya mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan penghangusan sisa kuota internet. 
  • Mereka menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen dan tidak memberikan kepastian hukum atas layanan yang telah dibayar. 
  • Para pemohon meminta agar sisa kuota wajib diakumulasikan, tetap berlaku, atau dikonversi menjadi pulsa.

 

TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang pengemudi ojek online bernama Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan suami istri ini menggugat aturan terkait penghangusan sisa kuota internet yang tidak terpakai saat masa aktif paket berakhir.

Didi dan Wahyu datang ke MK untuk menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut dinilai memberikan keleluasaan penuh kepada operator telekomunikasi dalam menetapkan skema kuota hangus, tanpa kewajiban mengakumulasi sisa kuota kepada konsumen.

Dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026), Didi menyampaikan bahwa dirinya bekerja sebagai driver transportasi daring yang sepenuhnya bergantung pada aplikasi berbasis internet.

Baca juga: Purbaya Bongkar Modus Perusahaan Baja Hindari Pajak, Diduga Ada Keterlibatan Ordal

“Kuota internet adalah alat produksi utama saya, setara dengan bahan bakar kendaraan,” ujar Didi di hadapan majelis hakim.

Hal serupa juga dialami oleh sang istri, Wahyu, yang berprofesi sebagai penjual kuliner daring.

Keduanya mengaku sering mengalami kerugian akibat sisa kuota internet yang hangus sebelum habis digunakan.

Menurut Didi, kondisi tersebut kerap terjadi karena wilayah kerjanya memiliki kualitas sinyal yang tidak stabil atau ketika orderan sedang sepi.

Akibatnya, kuota internet yang sudah dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal hingga masa aktif berakhir.

Situasi ini, kata Didi, memaksanya berada pada pilihan sulit. Ia harus mencari pinjaman untuk membeli kuota baru ketika penghasilan sedang minim, atau terpaksa berhenti bekerja karena kuota yang dimiliki sudah hangus dan tidak dapat diperpanjang.

“Kalau perpanjangan kuota kecil karena keterbatasan uang, itu tidak cukup untuk menjalankan aplikasi kerja,” jelasnya.

Pasal yang digugat merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Para pemohon menilai perubahan norma tersebut tidak mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di era digital.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved