Berita Nasional
Kemendikdasmen Ubah Skema Pencairan, TPG Guru ASN dan Non-ASN Cair Bulanan Mulai Tahun 2026
Perubahan besar menanti para guru di seluruh Indonesia. Mulai 2026, skema pencairan TPG resmi dirombak dan akan diberikan secara bulanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BSU-Guru-PAud.jpg)
Presiden Prabowo Subianto hadir di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, pada Kamis (13/3/2025), untuk meluncurkan mekanisme baru tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah langsung ke rekening guru.
Presiden mengapresiasi inisiatif Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan jajarannya untuk mempermudah birokrasi pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
Presiden menyambut baik upaya Menteri membantu dirinya mencapai efisiensi.
”Saya menyambut baik inisiatif upaya peluncuran mekanisme baru dengan mengirim tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru. Inilah upaya mengurangi tidak efisiensi.
Lama-lama untuk apa? Ditahan itu untuk apa?” kata Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan, ”Kita harus menghilangkan budaya yang tidak benar.
Kalau bisa dibikin lama, kenapa harus dibikin pendek. Kalau bisa susah, kenapa dibikin gampang. Budaya ini yang harus kita kikis.”
”Birokrat yang tidak mau mengikuti zaman harus kita evaluasi.
Jangan dikira menjadi ASN hidup enak dan seenaknya, tidak bekerja dengan efisien melayani rakyat.
Saya minta para menteri, para menko, coba kita pikirkan dan rumuskan semua perbaikan sistem,” ungkap Presiden Prabowo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
| Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening |
|
|---|
| Nama 10 Produk Obat dan Makanan Ilegal Paling Banyak Dijual di Marketplace Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Terungkap! 7 Juta Warga Indonesia Kelebihan Berat Badan atau Obesitas |
|
|---|
| Perang Iran Vs Amerika Makin Menegangkan! Evakuasi WNI Dimulai Hari Ini |
|
|---|
| Jelang Lebaran, BPOM Siap Sidak Parsel Nakal yang Berisi Produk Tak Layak |
|
|---|