Berita Nasional
Simak Cek Status Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN di November 2025, Mudah Langsung dari HP
Guru bisa cek TPG November 2025 langsung dari HP! Ikuti langkah mudah ini biar tahu status pencairan tunjangan profesi.
Ringkasan Berita:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) dibayarkan setiap tiga bulan sekali termasuk di Bulan November 2025.
- Tak hanya guru berstatus ASN saja yang bisa mendapatkan TPG ini, tapi juga guru non-ASN yang sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki sertifikat pendidik.
- Cara pengecekannya pun sangat mudah dan bisa dilakukan melalui HP.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN, Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah binus yang dinanti setiap triwulan.
Salah satunya di Bulan November 2025 yang menurut jadwal merupakan waktu pencairan tunjangan tersebut.
Untuk memastikan TPG sudah masuk ke rekening Anda dapat mengeceknya melalui HP.
Hanya dengan langkah sederhana, guru bisa tahu apakah SKTP sudah terbit dan kapan tunjangannya cair.
Dilansir dari TribunKaltara.com, Pemberian TPG disalurkan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke rekening masing-masing guru sehingga lebih cepat dan tepat sasaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam satu tahun anggaran.
Triwulan I
- ASN Daerah: Maret 2025
- Non-ASN: Mulai April 2025
Triwulan II
- ASN Daerah: Juni 2025
- Non-ASN: Mulai Juli 2025
Triwulan III
Baca juga: Hasil Tes Kompetensi Akademik 2025 Dijadwalkan Rilis Januari 2026, Begini Cara Mengeceknya
- ASN Daerah: September 2025
- Non-ASN: Mulai Oktober 2025
Triwulan IV
- ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025
Lantas, bagaimana cara cek status pencairan Tunjangan Profesi Guru bulan November 2025 ini? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Cek Tunjangan Profesi Guru
1. Akses situs resmi di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik, masukkan username dan password yang sudah terdaftar.
3. Isi kode captcha untuk verifikasi, klik tombol 'Login'.
4. Lakukan verifikasi data diri yang tampil di sistem.
5. Cek status tunjangan melalui menu 'Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)'.
6. Jika SKTP sudah terbit dan datanya valid, maka izin akan segera disalurkan ke rekening terdaftar.
7. Cetak informasi yang ditampilkan jika diperlukan sebagai arsip.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
Berikut besaran rincian TPG yang telah ditetapkan:
Baca juga: Isu Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen November 2025 Hoaks, Taspen dan Pemerintah Klarifikasi
- Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): setara dengan 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN: Rp2.000.000 per bulan
- Guru masuk: sesuai hasil verifikasi dan validasi (verval) gaji pokok.
Jika belum menerima TPG, bisa jadi guru tersebut dibatalkan atau dihentikan pemberiannya oleh pemerintah.
Alasan Tunjangan Profesi Guru Gagal Cair
Berikut alasan TPG bagi guru dibatalkan atau diberhentikan sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025:
- Meninggal dunia atau sudah mencapai usia 60 tahun
- Mengundurkan diri atau berhenti bertugas
- Dinyatakan kesalahan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Tidak lagi melaksanakan tugas mengajar
- Tidak memenuhi beban kerja atau melanggar kode etik guru. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com
Berita Nasional
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru 2025
Tunjangan Profesi Guru
Jadwal Pencairan dan Penyaluran TPG 2025
Syarat-Syarat Wajib untuk Mendapatkan TPG
Meaningful
Cek status pencairan TPG 2025
| Heboh! Helwa Bachmid Ngaku Jadi Istri Siri Habib Bahar selama Setahun, Istri Sah Murka |
|
|---|
| Modus Hendri Sering Jual Pacarnya Rp500 Ribu Per Satu Kali Kencan Via Aplikasi Hijau |
|
|---|
| Rujukan BPJS Kesehatan Tidak Lagi Berjenjang, Ini Pernyataan Resmi dari Menteri Kesehatan |
|
|---|
| Tampang Pemuda yang Jual Pacarnya Rp 500 Ribu per Satu Kali Kencan |
|
|---|
| Kenapa Longsor Majenang Jadi yang Terparah dalam 10 Tahun Terakhir? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Insentif-Guru-Non-ASN-xnc.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.