Gaji Pensiunan

Isu Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen November 2025 Hoaks, Taspen dan Pemerintah Klarifikasi

Hoaks gaji pensiunan PNS naik 12 persen dan cair November 2025 dibantah pemerintah dan Taspen. Simak fakta lengkapnya di sini

|
freepik.com
GAJI PENSIUNAN - Ilustrasi uang. Hoaks gaji pensiunan PNS naik 12 persen dan cair November 2025 dibantah pemerintah dan Taspen. Simak fakta lengkapnya di sini 

Ringkasan Berita:
  • Beredar kabar kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen cari di NOvember 2025.
  • Namun, menteri keuangan pastikan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan.
  • Pensiunan disarankan untuk mengikuti pengumuman resmi dari Taspen dan pemerintah untuk informasi yang valid.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- isu tentang kenaikan gaji pensiunan PNS kini menemukan titik terang.

Isu ini ditepis oleh pemerintah dan PT Taspen sebagai lembaga penyalur dana pensiunan.

Gaji pensiun adalah hak finansial yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah memasuki masa pensiun.

Besaran gaji pensiun mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku, seperti pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan berdasarkan pangkat, masa kerja, serta golongan terakhir saat aktif bertugas.

Pembayaran gaji pensiun ini dilakukan secara rutin oleh PT Taspen setiap bulannya.

Gaji ini merupakan sumber penghidupan penting bagi pensiunan dan keluarganya, sehingga setiap perubahan atau isu terkait kenaikan pensiun selalu mendapat perhatian yang luas.

Namun, PT Taspen dan pemerintah sama-sama membantah adanya kenaikan gaji PNS sebesar 12 persen yang dirapel di November 2025 ini.

Dilansir dari TribunManado.co.id, isu ini dipastikan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Baca juga: Siap-siap! Pengumuman UMP 2026 Akan Dilakukan 21 November 2025, Ini Prediksi Kenaikannya

Setelah ditelusuri, baik pemerintah maupun PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa informasi mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan pada November 2025 adalah tidak benar.

Faktanya, tidak ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun ini.

Keramaian isu ini bermula dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Perlu dicatat, meskipun Perpres ini "benar mengatur kenaikan gaji bagi PNS aktif," namun beleid tersebut "sama sekali tidak menyentuh aturan untuk pensiunan."

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi khusus terkait penyesuaian gaji bagi pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.

Dengan demikian, tidak ada landasan hukum untuk pembayaran rapel maupun kenaikan gaji pensiunan pada November 2025.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved