Redenominasi Rupiah
Redenominasi Rupiah Masuk Rencana Strategis Kemenkeu, Ini Target dan Dampaknya
Pemerintah siapkan RUU Redenominasi hingga 2027. Rp1.000 jadi Rp1, tapi nilai uang tak berubah. Apa dampaknya bagi masyarakat?
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini murni untuk efisiensi dan memperkuat kredibilitas rupiah, bukan untuk menekan daya beli rakyat.
Kepala Bank Indonesia: Butuh Persiapan Lama
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan, rencana redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.
Sebagai contoh, uang Rp1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tetapi harga barang dan jasa tidak mengalami perubahan.
Menurut Perry, saat ini BI masih fokus untuk menjaga stabilitas ekonomi dan nilai rupiah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Itu fokusnya adalah seperti itu," ujar Perry saat RDP dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025).
Perry menjelaskan, kebijakan redenominasi bukan hanya soal mengganti angka pada rupiah saja, tetapi memerlukan persiapan teknis sebelum diberlakukan.
"Sehingga apalagi redenominasi itu memerlukan timing dan juga persiapan yang lebih lama," tegasnya.
Redenominasi ini muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029 dan ditetapkan PMK 10 Oktober 2025 serta diundangkan pada 3 November 2025.
Salah satu prioritas strategis Kemenkeu tersebut adalah penyusunan RUU mengenai perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah.
Adapun urgensi penyusunan RUU redenominasi rupiah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa redenominasi Rupiah merupakan kebijakan Bank Indonesia (BI), bukan kewenangan Kementerian Keuangan.
Menurut Purbaya, BI akan menentukan waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut.
"Itu kebijakan Bank Sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi nggak sekarang, nggak tahun depan," ujar Purbaya saat kunjungan di Surabaya, Senin (10/11/2025).
Dampak Riil di Masyarakat
Pengamat perbankan Ryan Kiryanto menegaskan, rencana redenominasi rupiah tidak akan berdampak negatif kepada masyarakat selama pemerintah bisa menjalankan sosialisasi dengan baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/redenominasi-rupiah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.