Redenominasi Rupiah

Redenominasi Rupiah Masuk Rencana Strategis Kemenkeu, Ini Target dan Dampaknya

Pemerintah siapkan RUU Redenominasi hingga 2027. Rp1.000 jadi Rp1, tapi nilai uang tak berubah. Apa dampaknya bagi masyarakat?

Kemenkeu via Nextren
REDENOMINASI RUPIAH - Pemerintah siapkan RUU Redenominasi hingga 2027. Rp1.000 jadi Rp1, tapi nilai uang tak berubah. Apa dampaknya bagi masyarakat? 

Redenominasi rupiah berarti menyederhanakan nilai nominal mata uang rupiah, misalnya menghapus nol tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Penyederhanaan nilai mata uang misalnya mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1.

"Jadi tidak ada pengaruh apa-apa ke masyarakat. Yang penting sebelum itu betul-betul diperlakukan harus ada semacam masa ujian coba ke masyarakat. Atau sosialisasinya internalisasi ke masyarakat harus digencarkan," kata Ryan saat dihubungi Tribunnews, Senin (10/11/2025).

Ryan mengingatkan bahwa hal terpenting sebelum kebijakan ini diterapkan adalah sosialisasi yang masif. 

Pemerintah perlu memberi waktu masyarakat untuk memahami perubahan tersebut.

"Begitu masyarakat udah mulai paham, baru itu dirilis gitu. Intinya jangan udah hari ini berlangsung ditetapkan lupa itu gak dilakukan sosialisasi. Nanti bingung masyarakat, pasti terjadi kegaduhan," tegas Ryan.

Di sisi lain, Ryan menegaskan bahwa redenominasi tidak akan memicu inflasi.

Sebagai contoh dapat memicu inflasi, yaitu adanya redenominasi rupiah maka masyarakat melihat nominal menjadi lebih kecil.

Di mana nantinya, pelaku usaha bisa menaikkan harga dengan alasan menyesuaikan sistem baru.

Selain itu, masyarakat mungkin merasa harga “murah” karena nominal berkurang. 

Misalnya, harga kopi sebelumnya Rp20.000 dan setelah redenominasi menjadi Rp20 (setara Rp20.000).

Tapi pedagang bisa merasa angka Rp20 terlalu kecil dan menaikkan jadi Rp25 (padahal setara Rp25.000), sehingga terjadi kenaikan harga riil akibat persepsi. Kondisi ini bisa memicu inflasi yang tinggi.

Menurut dia, pemerintah bersama Bank Indonesia dan kementerian terkait sudah memiliki langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas harga di pasar.

"Nah, ada orang dulu mengkhawatirkan ini pasti akan berdampak ke inflasi, saya rasa tidak. Karena apa begitu kebijakan yang baru dirilis, pasti saya yakin Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Kementerian-Kementerian yang lain, termasuk Kementerian Dalam Negeri, sudah akan antisipasi bagaimana menstabilisasi harga di pasar jadi gak ngaruh," tegas dia.

Wacana redenominasi ini muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved