Redenominasi Rupiah

Redenominasi Rupiah Masuk Rencana Strategis Kemenkeu, Ini Target dan Dampaknya

Pemerintah siapkan RUU Redenominasi hingga 2027. Rp1.000 jadi Rp1, tapi nilai uang tak berubah. Apa dampaknya bagi masyarakat?

Kemenkeu via Nextren
REDENOMINASI RUPIAH - Pemerintah siapkan RUU Redenominasi hingga 2027. Rp1.000 jadi Rp1, tapi nilai uang tak berubah. Apa dampaknya bagi masyarakat? 

Tanggal ditetapkan PMK tersebut 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Salah satu prioritas strategis Kemenkeu tersebut adalah penyusunan RUU mengenai perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah.

Adapun urgensi penyusunan RUU redenominasi rupiah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

Sejauh ini Indonesia bukan satu-satunya negara yang belum menerapkan redenominasi rupiah.

Selain RI, negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina dan Myanmar juga belum menerapkan redenominasi mata uang. (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved