Redenominasi Rupiah
Redenominasi Rupiah Masuk Rencana Strategis Kemenkeu, Ini Target dan Dampaknya
Pemerintah siapkan RUU Redenominasi hingga 2027. Rp1.000 jadi Rp1, tapi nilai uang tak berubah. Apa dampaknya bagi masyarakat?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/redenominasi-rupiah.jpg)
Ringkasan Berita:
- PMK Nomor 70 Tahun 2025 menetapkan redenominasi sebagai program prioritas Kemenkeu 2025–2029.
- RUU Redenominasi ditargetkan rampung 2027, sementara pelaksanaannya akan ditentukan oleh Bank Indonesia.
- BI menegaskan butuh waktu panjang untuk sosialisasi, pencetakan uang baru, dan masa transisi.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Rencana penyederhanaan nilai rupiah kembali mengemuka.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memasukkan kebijakan redenominasi rupiah ke dalam Rencana Strategis 2025–2029, yang menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi selesai pada 2027.
Meski begitu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Dilansir dari TribunJambi.com, Redenominasi hanya menyederhanakan angka nominal, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Wacana redenominasi sejatinya bukan hal baru.
Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan telah membahasnya sejak 2010, bahkan sempat menyiapkan draf RUU pada 2013.
Namun, pembahasan kala itu berhenti karena menunggu momentum ekonomi dan kesiapan regulasi.
Dalam pelaksanaannya redenominasi membutuhkan tahapan panjang: mulai dari sosialisasi publik, pencetakan uang baru, periode transisi uang lama dan baru, hingga penarikan bertahap uang lama dari peredaran.
Proses ini diperkirakan memakan waktu beberapa tahun agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi maupun kebingungan di masyarakat.
Belum Akan Diterapkan Dalam Waktu Dekat
Meski sudah masuk rencana strategis, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan redenominasi belum akan diterapkan dalam waktu dekat, termasuk pada 2026.
"Itu sepenuhnya kebijakan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Kami hanya menyiapkan kerangka regulasinya. Pelaksanaan teknisnya nanti tergantung BI," ujar Purbaya seusai menghadiri kuliah umum di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (11/11/2025).
Purbaya menjelaskan, Kementerian Keuangan saat ini fokus menyelesaikan landasan hukum melalui penyusunan RUU Redenominasi, yang ditargetkan rampung paling lambat pada 2027.
Penanggung jawab program ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, yang ditugasi menyiapkan seluruh kerangka regulasi pada 2026.
Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak terburu-buru menafsirkan redenominasi sebagai kebijakan pemotongan nilai uang.