Redenominasi Rupiah
Redenominasi Rupiah Segera Diterapkan di Indonesia, Menkeu Purbaya: Tinggal Tunggu Sinyal dari BI
Menkeu Purbaya beri sinyal redenominasi rupiah akan diterapkan. Pemerintah tinggal tunggu langkah resmi Bank Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/LAPOR-PAK-Menkeu-Purbaya-melalui-kanal-WA-yang-ia-buat-menerima-laporan-pengaduan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya Menegaskan redenominasi rupiah akan segera ditetapkan.
- Saat ini pemerintah sedang menunggu sinyal dari BI mengenai pelaksanaan hal tersebut.
- Redenominasi bertujuan menyederhanakan nominal uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Isu redenominasi rupiah kembali mencuat dan menjadi sorotan publik saat ini.
Bagaimana tidak, dengan adanya redenominasi ini, Indonesia tidak akan mengenal harga Rp2 ribu.
Penyederhanaan nilai mata uang Indonesia dari Rp2 ribu maka akan menjadi Rp 2 jika redenominasi resmi di terapkan.
Redenominasi ini kata Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa tinggal menunggu langkah resmi yang di ambil oleh Bank Indonesia (BI).
Dalam pernyataannya di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (10/11/2025), Purbaya menuturkan bahwa langkah redenominasi sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter negara.
“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” ujar Purbaya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, tidak memiliki rencana untuk menjalankan kebijakan tersebut baik tahun ini maupun tahun depan.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan, “Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral.”
Dengan demikian, ia ingin meluruskan persepsi publik bahwa Kementerian Keuangan bukanlah pihak yang menentukan kapan redenominasi akan diterapkan.
“Jadi jangan gua yang digebukin, gue digebukin terus,” ujarnya sambil menekankan bahwa penentuan waktu yang tepat adalah wewenang penuh BI.
Redenominasi Rupiah dan Posisi Pemerintah
Redenominasi sendiri merupakan proses penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah nilai atau daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa.
Contohnya, nilai Rp1.000 akan menjadi Rp1 setelah redenominasi, namun daya belinya tetap sama.
Artinya, sebuah barang seharga Rp10.000 tetap memiliki nilai ekuivalen Rp10 dalam sistem baru.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.