Redenominasi Rupiah

Redenominasi Rupiah Segera Diterapkan di Indonesia, Menkeu Purbaya: Tinggal Tunggu Sinyal dari BI

Menkeu Purbaya beri sinyal redenominasi rupiah akan diterapkan. Pemerintah tinggal tunggu langkah resmi Bank Indonesia.

|
Tribunnews.com
RUPIAH -- Menkeu Purbaya beri sinyal redenominasi rupiah akan diterapkan. Pemerintah tinggal tunggu langkah resmi Bank Indonesia. 

Kebijakan ini sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa rencana redenominasi merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, memperkuat kepercayaan publik terhadap mata uang nasional, dan mendorong efisiensi ekonomi.

Namun demikian, pemerintah belum memiliki agenda konkret untuk mengeksekusi kebijakan tersebut dalam waktu dekat. 

Purbaya menegaskan bahwa pelaksanaannya baru akan dilakukan jika seluruh aspek penunjang, seperti stabilitas ekonomi dan kesiapan sistem, telah terpenuhi.

Bank Indonesia Tunggu Momen yang Tepat

Dari sisi otoritas moneter, Bank Indonesia (BI) melalui Kepala Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa kebijakan redenominasi akan dijalankan pada waktu yang dinilai paling tepat.

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan kesiapan teknis.

“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujar Ramdan di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa BI telah merancang proses redenominasi secara matang agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Salah satu faktor penting yang masih menjadi perhatian adalah koordinasi lintas lembaga, termasuk antara BI, Kementerian Keuangan, DPR, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkan gangguan terhadap sistem keuangan nasional.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI.

Pemerintah menargetkan agar pembahasan RUU tersebut dapat rampung pada tahun 2027, sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan secara bertahap.

Mengapa Redenominasi Dianggap Penting

Secara konseptual, redenominasi tidak akan mengurangi nilai uang masyarakat, melainkan hanya mengubah tampilan nominal.

Kebijakan ini diyakini dapat mempermudah pencatatan transaksi keuangan, mengurangi risiko kesalahan input angka dalam sistem akuntansi, serta memberikan citra positif terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Selain itu, Bank Indonesia menilai redenominasi merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem pembayaran di tengah perkembangan teknologi finansial yang semakin pesat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved