Berita Nasional

Hasil Sidang MKD DPR, Ini Vonis yang Jatuh pada Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Uya Kuya

Vonis MKD DPR dijatuhkan untuk Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Uya Kuya, memicu sorotan publik.

(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang digelar pada Rabu (5/11/2025) berjalan dengan penuh ketegangan.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah lembaga internal DPR RI yang bertugas menegakkan kode etik anggota DPR. 

MKD memiliki wewenang untuk memeriksa, menilai, dan memutus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan wakil rakyat, mulai dari perilaku di ruang sidang hingga pernyataan publik yang memicu kontroversi. 

Tujuannya adalah menjaga integritas, kredibilitas, dan wibawa DPR agar kinerja legislatif tetap profesional dan dapat dipercaya masyarakat.

Vonis MKD bisa berupa teguran, sanksi nonaktif sementara, hingga rekomendasi pencopotan dari jabatan tertentu.

Sejumlah anggota DPR RI yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya nampak duduk di barisan paling depan sembari menunggu keputusan.

Raut wajah yang tegang dan serius tak luput dari mereka.

Baca juga: Usai Dinonaktifkan dari DPR RI dan Rumahnya Dijarah, Uya Kuya Malah Pamer Kebaikan di Medsos

Sidang dini digelar untuk menindaklanjuti laporan terkait aksi dan pernyataan mereka yang sempat mengundang sorotan publik

Aksi yang mereka lakukan terasuk berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan komentar soal kenaikan tunjangan anggota DPR membuat keempatnya dalam kondisi serius.

Akhirnya MKD mengumumkan vonis pada masing-masing anggota dengan merujuk pada putusan partai sebelumnya,

Mereka dijatuhi vonis yang berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran kode etik yang terbukti.

Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi, baik dari anggota DPR yang bersangkutan maupun publik yang mengikuti jalannya sidang. 

Vonis yang dijatuhkan menjadi sorotan karena menentukan nasib politik dan karier para anggota, serta menegaskan posisi MKD dalam menjaga integritas parlemen.

Dilansir dari TribunBatam.id, MKD memutuskan :

Baca juga: NasDem Putuskan Sahroni & Nafa Urbach Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan Usai Dinonaktifkan DPR

  • Nafa Urbach melanggara kode etik dan divonis non aktif selama tiga bulan
  • Eko Patrio melanggar kode etik, divonis non aktif 4 bulan
  • Ahmad Sahroni melanggar kode etik, divonis non aktif 6 bulan
  • Uya Kuya, tidak melanggar kode etik dan aktif kembali menjadi anggota DPR
  • Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan aktif kembali jadi anggota DPR
Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved