Berita Nasional
Hasil Sidang MKD DPR, Ini Vonis yang Jatuh pada Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Uya Kuya
Vonis MKD DPR dijatuhkan untuk Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Uya Kuya, memicu sorotan publik.
Ringkasan Berita:
- MKD DPR RI menggelar sidang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota yakni Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Uya Kuya.
- Hasil sidang ini menyatakan ada anggota DPR RI yang nonaktif dan aktif kembali
- Keputusan MKD ini diharapkan menjadi penegakkan disiplin dan menjaga citra DPR RI di mata masyarakat
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang digelar pada Rabu (5/11/2025) berjalan dengan penuh ketegangan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah lembaga internal DPR RI yang bertugas menegakkan kode etik anggota DPR.
MKD memiliki wewenang untuk memeriksa, menilai, dan memutus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan wakil rakyat, mulai dari perilaku di ruang sidang hingga pernyataan publik yang memicu kontroversi.
Tujuannya adalah menjaga integritas, kredibilitas, dan wibawa DPR agar kinerja legislatif tetap profesional dan dapat dipercaya masyarakat.
Vonis MKD bisa berupa teguran, sanksi nonaktif sementara, hingga rekomendasi pencopotan dari jabatan tertentu.
Sejumlah anggota DPR RI yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya nampak duduk di barisan paling depan sembari menunggu keputusan.
Raut wajah yang tegang dan serius tak luput dari mereka.
Baca juga: Usai Dinonaktifkan dari DPR RI dan Rumahnya Dijarah, Uya Kuya Malah Pamer Kebaikan di Medsos
Sidang dini digelar untuk menindaklanjuti laporan terkait aksi dan pernyataan mereka yang sempat mengundang sorotan publik
Aksi yang mereka lakukan terasuk berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan komentar soal kenaikan tunjangan anggota DPR membuat keempatnya dalam kondisi serius.
Akhirnya MKD mengumumkan vonis pada masing-masing anggota dengan merujuk pada putusan partai sebelumnya,
Mereka dijatuhi vonis yang berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran kode etik yang terbukti.
Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi, baik dari anggota DPR yang bersangkutan maupun publik yang mengikuti jalannya sidang.
Vonis yang dijatuhkan menjadi sorotan karena menentukan nasib politik dan karier para anggota, serta menegaskan posisi MKD dalam menjaga integritas parlemen.
Dilansir dari TribunBatam.id, MKD memutuskan :
Baca juga: NasDem Putuskan Sahroni & Nafa Urbach Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan Usai Dinonaktifkan DPR
- Nafa Urbach melanggara kode etik dan divonis non aktif selama tiga bulan
- Eko Patrio melanggar kode etik, divonis non aktif 4 bulan
- Ahmad Sahroni melanggar kode etik, divonis non aktif 6 bulan
- Uya Kuya, tidak melanggar kode etik dan aktif kembali menjadi anggota DPR
- Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan aktif kembali jadi anggota DPR
| DPR RI Sikapi Keras Kasus Siswa Dipukul hingga Meninggal oleh Anggota Brimob |
|
|---|
| Hasil Autopsi Bocah yang Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Dokter Temukan Pembengkakan Paru-paru |
|
|---|
| Seluruh Perhiasan Ludes 17 Jam Digeledah Bareskrim Buntut Kasus Tambang Ilegal |
|
|---|
| Komisi V Minta Pemerintah Hentikan Ekspansi Minimarket, Minta Kopdes yang Diutamakan |
|
|---|
| Bareskrim Buru Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Diduga Setor Miliaran ke Eks Kapolres AKBP Didik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/hasil-sidang-MKD.jpg)