Selasa, 12 Mei 2026

Berita Nasional

Tak Perlu Lagi Fotokopi e-KTP, Ini Opsi Aman dari Sanksi Pidana dan Denda

Kebiasaan masyarakat Indonesia yang kerap diminta menyertakan lembaran fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk urusan birokrasi

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Tak Perlu Lagi Fotokopi e-KTP, Ini Opsi Aman dari Sanksi Pidana dan Denda
Tribunnews
FOTOKOPI KTP -- Ilustrasi e-KTP. Dirjen Dukcapil mengungkap risiko fotokopi KTP bagi keamanan dan konsekuensi hukum. 

Ringkasan Berita:
  • Fotokopi e-KTP menyimpan celah kerawanan serius karena NIK dan foto wajah bisa disalahgunakan untuk penipuan atau pencurian identitas
  • Dirjen Dukcapil menegaskan praktik fotokopi e-KTP berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp75 juta
  • Pemerintah mendorong penggunaan teknologi cip, card reader, web service, face recognition, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kebiasaan masyarakat Indonesia yang kerap diminta menyertakan lembaran fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk berbagai urusan birokrasi kini mulai dipandang sebagai langkah yang berisiko.

Bukan sekadar masalah ketidakefisienan, tindakan menggandakan kartu identitas ini ternyata menyimpan celah kerawanan data yang sangat fatal.

Di era digital saat ini, setiap lembar kertas yang memuat NIK dan foto wajah bisa menjadi "tiket gratis" bagi pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan atau pencurian identitas. Oleh karena itu, paradigma lama dalam verifikasi layanan publik harus segera ditinggalkan demi keamanan masyarakat itu sendiri.

Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa penggunaan fisik fotokopi identitas sebenarnya sudah tidak relevan lagi dengan teknologi yang tertanam pada e-KTP. Modernisasi sistem administrasi kependudukan telah dirancang untuk meminimalisir interaksi fisik dengan dokumen kertas yang mudah tercecer.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa praktik menggandakan atau memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar undang-undang. Hal ini merujuk pada regulasi terbaru mengenai tata kelola data di tanah air.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi),” kata Teguh, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/5/2026).

Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur penggunaan dan perlindungan data pribadi. Kehadiran UU ini menjadi payung hukum yang sangat kuat dalam melindungi hak-hak privasi warga negara.

Dalam Pasal 65 UU PDP disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan data pribadi, termasuk NIK dan data KTP milik orang lain, secara melawan hukum. Larangan ini berlaku bagi perorangan maupun lembaga yang mengelola data masyarakat.

Penting untuk dipahami bahwa data yang ada di dalam e-KTP bersifat sensitif. Jika data tersebut tersebar melalui lembaran fotokopi yang tidak dikelola dengan baik, dampaknya bisa meluas hingga ke ranah hukum yang serius.

Lantas, sanksi apa saja yang didapat apabila seseorang memfotokopi atau menyalahgunakan fotokopi KTP tersebut?

Banyak pihak mungkin belum menyadari bahwa keteledoran dalam mengelola fotokopi e-KTP bisa berujung pada jeruji besi. Ketegasan hukum ini bertujuan agar setiap elemen masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap data pribadi orang lain.

Baca juga: Fotokopi KTP Bisa Dikenai Pidana, Dirjen Dukcapil: Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

Risiko Pidana di Balik Penyalahgunaan Data Pribadi

FOTOKOPI KTP -- Kolase foto Direktorat Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi dan pria memegang KTP. Dirjen Dukcapil menegaskan penggandaan KTP-el berpotensi dikenai pidana. (Sumber: Kompas.com/TribunGorontalo.com)
FOTOKOPI KTP -- Kolase foto Direktorat Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi dan pria memegang KTP. Dirjen Dukcapil menegaskan penggandaan KTP-el berpotensi dikenai pidana. (Sumber: Kompas.com/TribunGorontalo.com) 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar membenarkan hal tersebut, dan mengatakan bahwa KTP merupakan data pribadi yang tidak boleh diketahui orang lain. Ia menegaskan bahwa kerahasiaan data identitas adalah hal mutlak dalam perlindungan hukum.

Fickar mengatakan, penyalahgunaan data pribadi bahkan dapat membuat seseorang terancam sanksi pidana. Kerentanan ini seringkali muncul saat data yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan di luar kesepakatan awal.

"Ya, karena KTP itu berisi data pribadi yang tidak boleh diketahui oleh orang lain. Menggunakan data pribadi (termasuk NIK di KTP) orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana," jelas Fickar kepada Kompas.com, Jumat (8/5/2026).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved