Selasa, 12 Mei 2026

Berita Nasional

Tak Perlu Lagi Fotokopi e-KTP, Ini Opsi Aman dari Sanksi Pidana dan Denda

Kebiasaan masyarakat Indonesia yang kerap diminta menyertakan lembaran fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk urusan birokrasi

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Tak Perlu Lagi Fotokopi e-KTP, Ini Opsi Aman dari Sanksi Pidana dan Denda
Tribunnews
FOTOKOPI KTP -- Ilustrasi e-KTP. Dirjen Dukcapil mengungkap risiko fotokopi KTP bagi keamanan dan konsekuensi hukum. 

Lebih lanjut, terdapat dua sanksi yang didapat apabila seseorang menyalahgunakan fotokopi KTP. Sanksi ini dirancang untuk memberikan efek jera bagi mereka yang mencoba bermain-main dengan identitas orang lain.

Sanksi tersebut antara lain sanksi pidana penjara dan sanksi denda berupa uang. Pembagian sanksi ini didasarkan pada beratnya pelanggaran dan niat dari pelaku penyalahgunaan tersebut.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi (seperti memfotokopi/foto KTP) yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," jelas Fickar.

Sementara itu, penyalahgunaan data KTP seperti halnya digunakan untuk pemalsuan atau tindak pidana lain akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun (berdasarkan Pasal 94 UU No. 27/2022). Hal ini menunjukkan betapa seriusnya negara memandang keamanan data penduduk.

"Selain penjara, pelaku juga terancam denda administratif dan denda pidana yang sebesar maksimal Rp 75 juta berdasarkan Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013," pungkas Fickar.

Teknologi Cip dan Solusi Verifikasi Modern

Untuk menghindari tumpukan fotokopi yang berisiko, masyarakat dan lembaga pengguna didorong untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi yang sudah ada pada kartu.

Teguh mengatakan, bahwa sebenarnya KTP sudah dilengkapi dengan cip yang menyimpan data pemiliknya.

Teknologi ini sebenarnya sudah disematkan sejak awal program e-KTP digulirkan, namun pemanfaatannya belum maksimal di semua sektor. “KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, yaitu cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa data dalam e-KTP dapat diakses menggunakan perangkat khusus berupa card reader. Dengan alat ini, verifikasi data bisa dilakukan secara instan tanpa perlu meninggalkan salinan fisik yang rawan disalahgunakan.

“Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” lanjutnya. Penggunaan alat ini menjamin akurasi data tanpa harus menambah tumpukan kertas di kantor-kantor pelayanan.

Terdapat sejumlah opsi yang disarankan oleh Teguh untuk mengganti sistem fotokopi KTP. Transformasi ini sangat krusial bagi keamanan siber nasional dan efisiensi birokrasi ke depan.

Ia mengimbau agar lembaga pengguna data kependudukan, terutama yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, untuk beralih ke sistem verifikasi berbasis elektronik. Langkah ini diharapkan menjadi standar baru dalam setiap transaksi layanan publik maupun swasta.

Metode tersebut antara lain menggunakan card reader, web service, web portal, face recognition, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD sendiri merupakan terobosan besar di mana KTP kini bisa diakses langsung melalui ponsel pintar pemiliknya.

Sementara itu, untuk lembaga kecil atau kebutuhan dengan tingkat verifikasi yang lebih rendah, ia menilai cukup dengan mencocokkan nama dan foto pada identitas tanpa harus meminta fotokopi KTP. Dengan cara ini, risiko penyebaran data pribadi dapat ditekan serendah mungkin tanpa menghambat proses pelayanan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sanksi Penyalahgunaan Fotokopi KTP, Ancaman Penjara dan Denda hingga Rp 75 Juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved