Update Demo
NasDem Putuskan Sahroni & Nafa Urbach Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan Usai Dinonaktifkan DPR
DPP partai NasDem hentikan gaji dan tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah resmi dinonaktifkan dari DPR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ahmad-Sahroni-dan-Nafa-Urbach.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Fraksi Partai NasDem mengambil langkah tegas terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya resmi dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI.
NasDem memastikan akan menghentikan seluruh gaji, tunjangan, dan fasilitas yang sebelumnya melekat pada kedua kader tersebut.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII, yang menyatakan penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach sejak 1 September 2025.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan, kebijakan ini diambil demi menjaga mekanisme dan integritas partai.
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," papar Viktor.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Janji Tahun 2026 Tak Ada Pajak Baru Lagi, Fokus Pada Kepatuhan Wajib Pajak
Penonaktifan ini tidak terlepas dari kontroversi pernyataan keduanya mengenai tunjangan anggota DPR yang menuai kecaman publik.
Isu tersebut bahkan memicu gelombang unjuk rasa di sejumlah daerah, hingga rumah keduanya menjadi sasaran amarah massa.
Dilansir dari WartaKotaLive.com, menurut Viktor penonaktifan status keanggotaan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem.
Sehingga nantinya menurut Viktor, akan diterbitkan putusan yang bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat oleh Sahroni dan Nafa Urbach.
Viktor menjelaslan seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Fraksi NasDem, kata dia, mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
Baca juga: Tahapan Penting PPPK Paruh Waktu 2025: Peserta yang Lulus Wajib Isi DRH Secara Online di SSCASN
Dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
"Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik," ujarnya.
Hanya saja, Viktor tidak memerinci lebih jauh soal batas waktu dari penghentian pemberian gaji dan tunjangan terhadap Sahroni dan Nafa Urbach itu.
Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari anggota DPR.