Minggu, 8 Maret 2026

Update Demo

NasDem Putuskan Sahroni & Nafa Urbach Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan Usai Dinonaktifkan DPR

DPP partai NasDem hentikan gaji dan tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah resmi dinonaktifkan dari DPR.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto NasDem Putuskan Sahroni & Nafa Urbach Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan Usai Dinonaktifkan DPR
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com
ANGGOTA DPR -- Kolase foto Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. DPP partai NasDem hentikan gaji dan tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah dinonaktifkan dari DPR 

Namun Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang telah diambil PAN, Golkar, dan Nasdem.

Dia hanya menegaskan bahwa Fraksi PDI-P menghormati keputusan tersebut.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Lama Mandek di DPR, Presiden Prabowo Desak Parlemen Segera Ambil Langkah Tegas

“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak bolehlah ya,” katanya.

Pemberhentian Tetap

Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyebutkan bahwa anggota DPR RI yang belum menerima pemberhentian antar waktu (PAW) atau pemberhentian tetap masih menerima gaji dan fasilitas sebagai anggota dewan.

"Selama belum ada pemberhentian antar waktu atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka logikanya masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan," kata Titi saat dihubungi, Senin (1/9/2025).

Titi mengatakan, penggunaan istilah "menonaktifkan" anggota DPR di luar koridor Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta Tata Tertib (Tatib) DPR adalah rancu.

Istilah "nonaktif" dalam UU MD3 hanya diberlakukan bagi pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan lengkap.

Sementara itu, Tatib DPR juga mengatur hal yang sama, bahwa status "nonaktif" hanya berlaku bagi anggota atau pimpinan MKD yang diadukan.

Baca juga: Menghilang di Tengah Demo DPR RI, Ahmad Dhani, Denny Cagur hingga Desy Ratnasari Jadi Sorotan

Anggota DPR hanya bisa PAW, bukan nonaktif Titi menyebutkan, perubahan status keanggotaan DPR RI hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW).

"Prosesnya melibatkan usulan partai, pimpinan DPR, dan penetapan presiden," ujar Titi.

Ia menjelaskan, dalam UU MD3 dan Peraturan DPR RI Tahun 2020 terdapat empat istilah, yakni pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, pemberhentian sementara, dan nonaktif yang hanya diberlakukan bagi anggota atau pimpinan MKD.

"Dalam Pasal 239 UU MD3, diatur secara tegas mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR. Ketentuan ini menjadi satu-satunya dasar hukum yang dapat mengubah status keanggotaan seseorang di DPR," kata Titi.

Adapun anggota yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Sementara itu, syarat untuk memberhentikan hanya bisa dilakukan jika anggota DPR RI memenuhi salah satu syarat, yakni tidak bisa melaksanakan tugas selama tiga bulan secara terus menerus tanpa keterangan; melanggar sumpah atau janji atau kode etik DPR; dihukum 5 tahun oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved