Berita Nasional

Jangan Terlewatkan! Simak Daftar Wilayah yang Masih Beri Keringanan Pajak Kendaraan November 2025

Beberapa provinsi masih buka pemutihan pajak kendaraan hingga November 2025, hapus denda dan bunga keterlambatan. Cek apakah daerahmu termasuk!

kompas.com
PEMUTIHAN PAJAK -- Beberapa provinsi masih buka pemutihan pajak kendaraan hingga November 2025, hapus denda dan bunga keterlambatan. Cek apakah daerahmu termasuk! 

Pemprov Kalimantan Utara kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Desember 2025. 

Melalui kebijakan ini, wajib pajak dibebaskan dari denda keterlambatan dan hanya perlu membayar biaya administrasi seperti pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

4. Kalimantan Selatan

Masyarakat Kalimantan Selatan juga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai 31 Desember 2025.

Dalam program ini, pemerintah daerah memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak, dengan ketentuan wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan.

Selain itu, ada diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.

5. Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Selatan memberikan diskon PKB sebesar 9,5 persen sepanjang tahun 2025. 

Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan bebas denda PKB dan potongan tunggakan 25 persen untuk kendaraan dalam provinsi atau 50 persen untuk kendaraan luar provinsi. Program ini berlangsung hingga 31 Desember 2025.

6. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan masa berlaku hingga April 2026. 

Kebijakan ini memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB bagi kendaraan tahun 2024 ke bawah, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa.

7. Papua Barat

Pemprov Papua Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak hingga 20 Desember 2025. 

Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak, sehingga menjadi kesempatan untuk menertibkan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved