Berita Nasional

Jangan Terlewatkan! Simak Daftar Wilayah yang Masih Beri Keringanan Pajak Kendaraan November 2025

Beberapa provinsi masih buka pemutihan pajak kendaraan hingga November 2025, hapus denda dan bunga keterlambatan. Cek apakah daerahmu termasuk!

kompas.com
PEMUTIHAN PAJAK -- Beberapa provinsi masih buka pemutihan pajak kendaraan hingga November 2025, hapus denda dan bunga keterlambatan. Cek apakah daerahmu termasuk! 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah provinsi di Indonesia masih memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga November 2025.
  • Program ini memberikan keringanan seperti penghapusan denda keterlambatan bagi wajib pajak.
  • Tujuannya untuk mendorong masyarakat untuk dapat segera melunasi pajak kendaraan dan meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

 

TRIBUNGORONTALO COM -- Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor! 

Sejumlah provinsi di Indonesia masih memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga November 2025

Melalui program ini, masyarakat berkesempatan menghapus denda dan bunga keterlambatan pajak, sekaligus melunasi kewajiban dengan lebih ringan

Dilansir dari Kompas.Tv, kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin menertibkan administrasi kendaraan dengan biaya lebih ringan.

Program pemutihan pajak kendaraan umumnya meliputi penghapusan denda, potongan tarif pajak, hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memperbarui dokumen kendaraan tanpa terbebani denda keterlambatan.

Berikut daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan per November 2025:

1. Aceh

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif dan pembebasan BBNKB kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025. 

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memudahkan masyarakat menertibkan data kendaraan.

2. Kalimantan Barat

Program keringanan pajak di Kalimantan Barat berlaku hingga 20 Desember 2025.

Pemerintah provinsi memberikan berbagai insentif, antara lain bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5 persen bagi wajib pajak taat, potongan 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, serta pembebasan BBNKB kendaraan bekas.

3. Kalimantan Utara

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved