Pemutihan Pajak Kendaraan

13 Provinsi Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan hingga Akhir November 2025, Cek Wilayahmu!

Program pemutihan pajak kendaraan dibuka di 13 provinsi November 2025, beri bebas denda, diskon pajak, hingga potongan bea balik nama kendaraan bekas.

TribunToraja.com
ILUSTRASI STNK - Program pemutihan pajak kendaraan dibuka di 13 provinsi November 2025, beri bebas denda, diskon pajak, hingga potongan bea balik nama kendaraan bekas. 

11. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah kembali mengadakan program pemutihan dalam rangka HUT ke-68 Kalteng dan HUT RI.

Dilansir dari akun Instagram @bapendakalteng, program ini berlaku 24 September–31 Desember 2025 dan mencakup:

  • Bebas denda pajak kendaraan
  • Bebas pokok dan bea balik nama kendaraan mutasi masuk
  • Bebas denda SWDKLLJ dan tunggakan PKB.

12. Jawa Timur

Dalam rangka Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim menghadirkan program “Pembebasan Pajak Daerah 2025”.

Berdasarkan informasi dari laman medsos resmi @bapendajatim, pembebasan diberikan untuk:

Baca juga: Harga BBM Pertamina Naik Lagi? Cek Daftar Lengkap Pertamina Dex & Dexlite per 1 November 2025

  • Sanksi administratif keterlambatan
  • Pajak progresif
  • Tunggakan PKB 2024 ke bawah bagi masyarakat dalam data P3KE dan DTSEN
  • Ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, Nujek, SheJek, dan lainnya

Sebagai catatan, program ini berlaku 1 Oktober–30 November 2025.

13. Bali

Dikutip dari Kompas TV, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menawarkan sejumlah keringanan pajak kendaraan mulai 22 September hingga 22 November 2025.

Melalui program ini, masyarakat Bali dapat menikmati:

  • Bebas sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya
  • Bebas pajak progresif, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Demikian daftar provinsi yang masih menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada November 2025.

Program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sekaligus memperoleh berbagai keringanan yang ditawarkan pemerintah daerah. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved