Pemutihan Pajak Kendaraan
13 Provinsi Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan hingga Akhir November 2025, Cek Wilayahmu!
Program pemutihan pajak kendaraan dibuka di 13 provinsi November 2025, beri bebas denda, diskon pajak, hingga potongan bea balik nama kendaraan bekas.
Dengan demikian, masyarakat Aceh dapat melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.
2. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025.
Program ini menawarkan pembebasan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat turut memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.
Tak hanya itu, ada beberapa insentif lain yang ditawarkan, meliputi:
- Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat
- Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk
- Gratis BBNKB kendaraan bekas
- Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun
Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalbar, dan diharapkan dapat mendorong masyarakat memperbarui administrasi kendaraannya.
4. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Baca juga: Jangan Sampai Gagal Cair! Bawa Dokumen Wajib Ini Saat Pencairan BLT Rp 900 Ribu di Kantor Pos
Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, ditambah potongan 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.
5. Papua Barat
Pemprov Papua Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.
Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan:
- Penghapusan denda PKB tahun pajak 2024 ke bawah
- Potongan pokok pajak tahun 2025
- Diskon BBNKB
Program ini tak hanya menyasar pemilik kendaraan pribadi, tetapi juga pelaku usaha kecil dengan kendaraan komersial ringan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pemutihan-pajak-Oktober-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.