Pemutihan Pajak Kendaraan

13 Provinsi Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan hingga Akhir November 2025, Cek Wilayahmu!

Program pemutihan pajak kendaraan dibuka di 13 provinsi November 2025, beri bebas denda, diskon pajak, hingga potongan bea balik nama kendaraan bekas.

TribunToraja.com
ILUSTRASI STNK - Program pemutihan pajak kendaraan dibuka di 13 provinsi November 2025, beri bebas denda, diskon pajak, hingga potongan bea balik nama kendaraan bekas. 

6. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025.

Melalui program “Bebas Denda dan Diskon Pajak", masyarakat Sulawesi Selatan dapat menikmati insentif berikut:

  • Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025
  • Bebas denda PKB
  • Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).

7. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa.

Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, program ini berlaku hingga April 2026. Kebijakan ini mencakup:

  • Penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah
  • Fokus membantu pelajar agar dapat mengejar cita-cita tanpa terbebani administrasi pajak.

8. Riau

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menghadirkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 15 Desember 2025.

Dikutip dari Antara, masyarakat dapat menikmati penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon untuk kendaraan mutasi masuk, serta tambahan potongan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

9. Kepulauan Riau

Baca juga: Bingung Dapat BLT Rp 900 Ribu? Ini Tanda-tanda Kamu Jadi Penerima dan Cara Cek Secara Lengkap!

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) turut berpartisipasi dalam program keringanan pajak nasional dengan memberikan:

  • Pembebasan penuh sanksi administrasi PKB
  • Pengurangan pokok pajak
  • Bebas denda SWDKLLJ
  • Gratis biaya BBNKB II

Program ini berlaku hingga 15 November 2025.

10. Maluku Utara

Melalui unggahan di akun Instagram @jasaraharja_ternate, Pemprov Maluku Utara mengumumkan program pemutihan pajak hingga 30 November 2025.

Beberapa keringanan yang diberikan meliputi:

  • Bebas pokok dan denda PKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi
  • Bebas denda pajak tahun berjalan
  • Bayar satu tahun untuk lunasi semua tunggakan
  • Penghapusan denda SWDKLLJ.
Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved