Pemutihan Pajak Kendaraan
13 Provinsi Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan hingga Akhir November 2025, Cek Wilayahmu!
Program pemutihan pajak kendaraan dibuka di 13 provinsi November 2025, beri bebas denda, diskon pajak, hingga potongan bea balik nama kendaraan bekas.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Indonesia.
Pada bulan November 2025 ini, sebanyak 13 provinsi di seluruh Indonesia kembali membuka program pemutihan dan diskon pajak.
Program ini untuk meringankan biaya bayar pajak yang harus dikeluarkan masyarakat,
Program ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.
Dilansir dari TribunManado.co.id, pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban perpajakan.
Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa mendapatkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kendati demikian, setiap provinsi memiliki skema dan jangka waktu program yang berbeda.
Baca juga: Nasib Elida Delviana Usai Ditabrak Tiga Oknum Polisi yang sedang di Bawah Pengaruh Alkohol
Beberapa daerah bahkan memberikan insentif tambahan, seperti penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, termasuk tunggakannya.
Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih mudah sekaligus meringankan beban biaya tahunan.
Lantas, provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak pada November 2025?
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan November 2025
Berikut beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada November 2025:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pemutihan-pajak-Oktober-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.