Pemutihan Pajak Kendaraan
13 Provinsi Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan hingga Akhir November 2025, Cek Wilayahmu!
Program pemutihan pajak kendaraan dibuka di 13 provinsi November 2025, beri bebas denda, diskon pajak, hingga potongan bea balik nama kendaraan bekas.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Indonesia.
Pada bulan November 2025 ini, sebanyak 13 provinsi di seluruh Indonesia kembali membuka program pemutihan dan diskon pajak.
Program ini untuk meringankan biaya bayar pajak yang harus dikeluarkan masyarakat,
Program ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.
Dilansir dari TribunManado.co.id, pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban perpajakan.
Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa mendapatkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kendati demikian, setiap provinsi memiliki skema dan jangka waktu program yang berbeda.
Baca juga: Nasib Elida Delviana Usai Ditabrak Tiga Oknum Polisi yang sedang di Bawah Pengaruh Alkohol
Beberapa daerah bahkan memberikan insentif tambahan, seperti penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, termasuk tunggakannya.
Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih mudah sekaligus meringankan beban biaya tahunan.
Lantas, provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak pada November 2025?
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan November 2025
Berikut beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada November 2025:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Dengan demikian, masyarakat Aceh dapat melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.
2. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025.
Program ini menawarkan pembebasan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat turut memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.
Tak hanya itu, ada beberapa insentif lain yang ditawarkan, meliputi:
- Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat
- Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk
- Gratis BBNKB kendaraan bekas
- Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun
Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalbar, dan diharapkan dapat mendorong masyarakat memperbarui administrasi kendaraannya.
4. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Baca juga: Jangan Sampai Gagal Cair! Bawa Dokumen Wajib Ini Saat Pencairan BLT Rp 900 Ribu di Kantor Pos
Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, ditambah potongan 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.
5. Papua Barat
Pemprov Papua Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.
Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan:
- Penghapusan denda PKB tahun pajak 2024 ke bawah
- Potongan pokok pajak tahun 2025
- Diskon BBNKB
Program ini tak hanya menyasar pemilik kendaraan pribadi, tetapi juga pelaku usaha kecil dengan kendaraan komersial ringan.
6. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Melalui program “Bebas Denda dan Diskon Pajak", masyarakat Sulawesi Selatan dapat menikmati insentif berikut:
- Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025
- Bebas denda PKB
- Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).
7. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa.
Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, program ini berlaku hingga April 2026. Kebijakan ini mencakup:
- Penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah
- Fokus membantu pelajar agar dapat mengejar cita-cita tanpa terbebani administrasi pajak.
8. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menghadirkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 15 Desember 2025.
Dikutip dari Antara, masyarakat dapat menikmati penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon untuk kendaraan mutasi masuk, serta tambahan potongan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
9. Kepulauan Riau
Baca juga: Bingung Dapat BLT Rp 900 Ribu? Ini Tanda-tanda Kamu Jadi Penerima dan Cara Cek Secara Lengkap!
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) turut berpartisipasi dalam program keringanan pajak nasional dengan memberikan:
- Pembebasan penuh sanksi administrasi PKB
- Pengurangan pokok pajak
- Bebas denda SWDKLLJ
- Gratis biaya BBNKB II
Program ini berlaku hingga 15 November 2025.
10. Maluku Utara
Melalui unggahan di akun Instagram @jasaraharja_ternate, Pemprov Maluku Utara mengumumkan program pemutihan pajak hingga 30 November 2025.
Beberapa keringanan yang diberikan meliputi:
- Bebas pokok dan denda PKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi
- Bebas denda pajak tahun berjalan
- Bayar satu tahun untuk lunasi semua tunggakan
- Penghapusan denda SWDKLLJ.
11. Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah kembali mengadakan program pemutihan dalam rangka HUT ke-68 Kalteng dan HUT RI.
Dilansir dari akun Instagram @bapendakalteng, program ini berlaku 24 September–31 Desember 2025 dan mencakup:
- Bebas denda pajak kendaraan
- Bebas pokok dan bea balik nama kendaraan mutasi masuk
- Bebas denda SWDKLLJ dan tunggakan PKB.
12. Jawa Timur
Dalam rangka Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim menghadirkan program “Pembebasan Pajak Daerah 2025”.
Berdasarkan informasi dari laman medsos resmi @bapendajatim, pembebasan diberikan untuk:
Baca juga: Harga BBM Pertamina Naik Lagi? Cek Daftar Lengkap Pertamina Dex & Dexlite per 1 November 2025
- Sanksi administratif keterlambatan
- Pajak progresif
- Tunggakan PKB 2024 ke bawah bagi masyarakat dalam data P3KE dan DTSEN
- Ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, Nujek, SheJek, dan lainnya
Sebagai catatan, program ini berlaku 1 Oktober–30 November 2025.
13. Bali
Dikutip dari Kompas TV, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menawarkan sejumlah keringanan pajak kendaraan mulai 22 September hingga 22 November 2025.
Melalui program ini, masyarakat Bali dapat menikmati:
- Bebas sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya
- Bebas pajak progresif, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Demikian daftar provinsi yang masih menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada November 2025.
Program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sekaligus memperoleh berbagai keringanan yang ditawarkan pemerintah daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pemutihan-pajak-Oktober-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.