Sabtu, 7 Maret 2026

PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu Ternyata Bisa Ikut Seleksi CPNS, Asal Penuhi Syarat Penting Ini dari Pemerintah

Banyak yang penasaran apakah PPPK Paruh Waktu bisa ikut seleksi CPNS 2026. Pemerintah beri penjelasan resmi soal peluang dan ketentuannya.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto PPPK Paruh Waktu Ternyata Bisa Ikut Seleksi CPNS, Asal Penuhi Syarat Penting Ini dari Pemerintah
https://www.menpan.go.id/
PPPK - Upacara Peringatan HUT ke-53 Korpri di Kementerian PANRB, Jumat (29/11/2024). Banyak yang penasaran apakah PPPK Paruh Waktu bisa ikut seleksi CPNS 2026. Pemerintah beri penjelasan resmi soal peluang dan ketentuannya. 

"Pengadaan CASN tidak hanya menjadi kebijakan Kemenpan-RB, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta kesiapan instansi", tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan kementerian terkait untuk membahas kemungkinan dibukanya seleksi CPNS 2026.

"Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait", kata Zudan.

Baca juga: FIP UNG Gelar FGD Bahas Penguatan Tata Kelola untuk Dukung Reputasi Kampus Unggul

Zudan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi palsu yang beredar di media sosial mengenai pembukaan CPNS 2026.

"Tunggu informasi resmi dari pemerintah", ujarnya menegaskan.

PPPK Paruh Waktu Boleh Ikut CPNS, Asalkan Memenuhi Syarat

Meski belum ada pengumuman resmi pembukaan CPNS 2026, aturan sebelumnya dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 dapat menjadi acuan penting.

Dalam peraturan tersebut, PPPK diperbolehkan mendaftar seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Jika PPPK dinyatakan lolos seleksi CPNS, maka wajib mengundurkan diri dari status PPPK sebelumnya.

Berdasarkan Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, terdapat dua syarat utama bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS:

  • Telah menjalani masa perjanjian kerja sebagai PPPK selama paling sedikit 1 tahun; dan
  • Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

Ketentuan ini berlaku selama mereka masih berstatus aktif dan memenuhi masa kerja minimum.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu pada prinsipnya dapat mengikuti seleksi CPNS 2026, selama memenuhi syarat masa kerja minimal satu tahun dan mendapat izin dari pejabat berwenang.

Baca juga: Daftar 40 Tokoh yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dari Soeharto hingga Gus Dur

Namun, masyarakat diimbau untuk tetap menunggu informasi resmi dari Kemenpan-RB dan BKN mengenai jadwal pembukaan CPNS 2026, agar terhindar dari hoaks dan informasi yang menyesatkan. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved