Berita Nasional

Kabar Gembira! Utang Iuran BPJS Kesehatan Masyarakat Akan Dihapus! Warga Mulai Dari Nol Lagi

BPJS Kesehatan bakal hapus utang iuran peserta Rp10 triliun. Masyarakat bisa mulai dari nol tanpa beban tunggakan dan kembali aktif ikut program JKN.

Shutterstock/ sukarman S. T
BPJS KESEHATAN - BPJS Kesehatan bakal hapus utang iuran peserta Rp10 triliun. Masyarakat bisa mulai dari nol tanpa beban tunggakan dan kembali aktif ikut program JKN. 

Keputusan final mengenai pelaksanaan dan waktu dimulainya program pemutihan akan diumumkan setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Pemerintah Sedang Hitung dan Verifikasi Rencana Pemutihan 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan penghitungan dan verifikasi terkait rencana pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025). Prasetyo berharap kebijakan ini dapat direalisasikan tahun ini setelah seluruh proses verifikasi dan penghitungan selesai.

Bila program ini disetujui, masyarakat yang sebelumnya menunggak akan mendapatkan kesempatan kedua untuk kembali bergabung dengan BPJS Kesehatan tanpa harus melunasi utang lama. 

Mereka cukup mendaftar ulang dan mulai membayar iuran bulan berjalan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki jaminan kesehatan yang berkelanjutan.

Pemerintah menilai, solusi humanis seperti ini lebih efektif daripada terus menagih tunggakan yang sulit dibayarkan.

Dengan begitu, pemutihan utang BPJS Kesehatan senilai Rp10 triliun bukan hanya soal menghapus angka di laporan keuangan, tetapi juga tentang mengembalikan hak kesehatan masyarakat dan memperkuat solidaritas sosial dalam sistem jaminan nasional. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved