Sabtu, 7 Maret 2026

PPPK 2025

Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji Pertama? Ini Rincian dan Skema Pencairannya

Terkait kapan gaji pertama PPPK paruh waktu cair, tentu harus kita ketahui terlebih dahulu tahapan awal sebelum PPPK paruh waktu dapat gaji.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji Pertama? Ini Rincian dan Skema Pencairannya
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
PELANTIKAN PPPK -- Ribuan PPPK paruh waktu diambil sumpah jabatan di halaman UPTD Museum Purbakala Gorontalo, Jumat (17/10/2025). Terkait kapan gaji pertama PPPK paruh waktu cair, tentu harus kita ketahui terlebih dahulu tahapan awal sebelum PPPK paruh waktu dapat gaji. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- di Oktober 2025 ini masih banyak peserta yang sedang menunggu kapan kepastian penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2024.

Pasalnya, dari pelantikan SK itulah yang menjadi titik pertama pegawai ASN baru ini memulai pekerjaannya.

Selain itu, SK juga menjadi dasar penetapan gaji pertama dan selanjutnya pada PPPK Paruh Waktu 2025 ini.

Namun, di sejumlah wilayah lain, banyak honorer yang masih menunggu kepastian mengenai kapan SK akan diterbitkan dan pelantikan dilakukan.

Selain menunggu jadwal resmi, para peserta PPPK paruh waktu juga dihadapkan dengan sejumlah pertanyaan, salah satunya mengenai besaran gaji dan beban kerja.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memiliki ketentuan kerja yang lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu.

Mereka dijadwalkan bekerja 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, dengan beban kerja yang lebih ringan menyesuaikan tanggung jawab jabatan.

Besaran gaji untuk PPPK paruh waktu ditetapkan secara proporsional berdasarkan standar gaji PPPK penuh waktu. 

Baca juga: Bersih-bersih Kementerian, Presiden Prabowo Tegaskan Menteri yang Langgar Aturan Bisa Dicopot

Penghitungan dilakukan sesuai dengan jam kerja efektif dan tingkat tanggung jawab yang diemban.

Sumber pendanaan gaji PPPK paruh waktu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tergantung instansi tempat mereka bekerja.

Lantas, kapan PPPK paruh waktu dapat gaji pertama setelah dilantik?

Jadwal PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji Pertama

Terkait kapan gaji pertama PPPK paruh waktu cair, tentu harus kita ketahui terlebih dahulu tahapan awal sebelum PPPK paruh waktu dapat gaji.

Sebagai informasi, jika setelah menerima NI PPPK paruh waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai akan menerima SK pengangkatan dari instansi terkait. 

SK ini menjadi dokumen resmi yang menetapkan posisi peserta dalam jabatan yang sudah dialokasikan.

Setelah itu, PPPK paruh waktu mengikuti prosesi pelantikan dan menandatangani perjanjian kerja yang berisi masa kontrak dan tanggung jawab yang harus dijalankan. 

Sebagai informasi, masa kontrak bagi PPPK paruh waktu berlangsung setidaknya 1 tahun sebagaimana diatur dalam peraturan ASN.

Setelah pelantikan, peserta perlu melaporkan diri ke instansi penempatan dan menerima beberapa dokumen penting lainnya seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Baca juga: Bea Cukai Buka Rekrutmen Pegawai Pemerintah di Oktober 2025, Simak Persyaratannya dan Cara Daftar

Dengan diterbitkannya SPMT, maka PPPK paruh waktu pun sudah bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan unit kerja dan jabatan yang ditentukan. 

Secara umum, terbitnya SPMT menunjukkan tanggal pertama PPPK mulai bekerja sebagai pegawai di unit kerja bersangkutan.

Dalam hal ini, pelantikan dan penerbitan SPMT/TMT disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi. Dengan begitu, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan cair menyesuaikan kebijakan instansi. 

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Jika berbicara perihal gaji khusus untuk PPPK paruh waktu sudah dijelaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Isinya menetapkan ketentuan gaji, jam kerja, dan sumber pendanaan.

PPPK paruh waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel yaitu 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.

Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tersebut, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal setara dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Baca juga: 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Warga Bisa Bebas Denda dan Diskon

Mengutip laman Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker RI, besaran UMP di berbagai provinsi di Indonesia tentu berbeda-beda.

Namun yang pastinya, UMP bukanlah jadi satu-satunya penentu besaran gaji PPPK paruh waktu 2025.

Berikut ini daftar UMP tiap daerah di Indonesia per 2025 yang dapat dijadikan acuan gaji.

  1. Aceh 3,685,616.00
  2. Sumatera Utara 2,992,559.00
  3. Sumatera Barat 2,994,193.47
  4. Riau 3,508,776.22
  5. Jambi 3,234,535.00
  6. Sumatera Selatan 3,681,571.00
  7. Bengkulu 2,670,039.39
  8. Lampung 2,893,070.00
  9. Bangka Belitung 3,876,600.00
  10. Kepulauan Riau 3,623,654.00
  11. DKI Jakarta 5,396,761.00
  12. Jawa Barat 2,191,232.18
  13. Jawa Tengah 2,169,349.00
  14. DI. Yogyakarta 2,264,080.95
  15. Jawa Timur 2,305,985.00
  16. Banten 2,905,119.90
  17. Bali 2,996,561.00
  18. Nusa Tenggara Barat 2,602,931.00
  19. Nusa Tenggara Timur 2,328,969.69
  20. Kalimantan Barat 2,878,286.00
  21. Kalimantan Tengah 3,473,621.04
  22. Kalimantan Selatan 3,496,195.00
  23. Kalimantan Timur 3,579,313.77
  24. Kalimantan Utara 3,580,160.00
  25. Sulawesi Utara 3,775,425.00
  26. Sulawesi Tengah 2,915,000.00
  27. Sulawesi Selatan 3,657,527.37
  28. Sulawesi Tenggara 3,073,551.70
  29. Gorontalo 3,221,731.00
  30. Sulawesi Barat 3,104,430.00
  31. Maluku 3,141,700.00
  32. Maluku Utara 3,408,000.00
  33. Papua Barat 3,615,000.00
  34. Papua Barat Daya 3,614,000.00
  35. Papua 4,285,850.00
  36. Papua Selatan 4,285,850.00
  37. Papua Tengah 4,285,848.00
  38. Papua Pegunungan 4,285,850.00. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved