Berita Nasional

11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Warga Bisa Bebas Denda dan Diskon

Program pemutihan pajak kendaraan memberi kesempatan melunasi tunggakan pajak tanpa denda, bahkan bisa dapat diskon dan bebas biaya balik nama.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK -- Program pemutihan pajak kendaraan memberi kesempatan melunasi tunggakan pajak tanpa denda, bahkan bisa dapat diskon dan bebas biaya balik nama. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebanyak 11 provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Program ini adalah kebijakan dari pemerintah daerah yang memberikan layanan keringanan atau penghapusan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Selain penghapusan sanksi, keringanan juga diberikan juga meliputi penghapusan denda keterlambatan pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta diskon atau potongan pajak.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat yang belum sempat membayar pajak.

Selain itu, mendorong kesadaran wajib pajak agar aktif kembali membayar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Dilansir dari TribunKalitim.co, berikut syarat dan ketentuan umum serta daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak selama Oktober 2025.

Syarat dan Ketentuan Umum

Masyarakat perlu menyiapkan beberapa berkas, seperti:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat kuasa jika diurus orang lain
  • Map berwarna merah (mobil) atau kuning (motor) sesuai ketentuan daerah
  • Kendaraan untuk cek fisik, khusus pajak lima tahunan
  • Perlu diperhatikan, kendaraan yang ikut program harus terdaftar secara sah dan bukan kendaraan bodong.

Program hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai.

Adapun denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan tiap daerah.

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Oktober 2025

1. Aceh

Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024, masyarakat dibebaskan dari denda dan BBNKB hingga 31 Desember 2025.

2. Banten

Pemprov Banten melalui SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025 memberikan pembebasan denda dan pokok pajak tertunggak hingga 31 Oktober 2025.

3. Kalimantan Utara

Program pemutihan diperpanjang sampai Desember 2025 dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved