Berita Nasional

11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Warga Bisa Bebas Denda dan Diskon

Program pemutihan pajak kendaraan memberi kesempatan melunasi tunggakan pajak tanpa denda, bahkan bisa dapat diskon dan bebas biaya balik nama.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK -- Program pemutihan pajak kendaraan memberi kesempatan melunasi tunggakan pajak tanpa denda, bahkan bisa dapat diskon dan bebas biaya balik nama. 

4. Lampung

Pemprov Lampung memperpanjang program hingga 31 Oktober 2025. Wajib pajak mendapat pembebasan pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah.

5. Yogyakarta

Berlaku hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat mendapat pembebasan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

6. Kalimantan Barat

Program berlaku sampai 20 Desember 2025. Pemprov memberikan diskon 5–50 persen untuk berbagai kategori wajib pajak dan gratis BBNKB untuk kendaraan bekas.

7. Kalimantan Selatan

Berlaku hingga 31 Desember 2025, memberikan pembebasan tunggakan dan diskon PKB 25 persen untuk kendaraan pribadi.

8. Papua Barat

Program sampai 20 Desember 2025, meliputi pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.

9. Sulawesi Selatan

Berlaku hingga akhir 2025, memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan 25–50 persen.

10. Sulawesi Tenggara

Khusus bagi pelajar dan mahasiswa, bebas tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah hingga April 2026.

11. Bangka Belitung

Diperpanjang hingga akhir Oktober 2025. Namun, Pemprov Babel menegaskan bahwa program tahun ini merupakan pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved