Berita Nasional

11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Warga Bisa Bebas Denda dan Diskon

Program pemutihan pajak kendaraan memberi kesempatan melunasi tunggakan pajak tanpa denda, bahkan bisa dapat diskon dan bebas biaya balik nama.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK -- Program pemutihan pajak kendaraan memberi kesempatan melunasi tunggakan pajak tanpa denda, bahkan bisa dapat diskon dan bebas biaya balik nama. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebanyak 11 provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Program ini adalah kebijakan dari pemerintah daerah yang memberikan layanan keringanan atau penghapusan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Selain penghapusan sanksi, keringanan juga diberikan juga meliputi penghapusan denda keterlambatan pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta diskon atau potongan pajak.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat yang belum sempat membayar pajak.

Selain itu, mendorong kesadaran wajib pajak agar aktif kembali membayar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Dilansir dari TribunKalitim.co, berikut syarat dan ketentuan umum serta daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak selama Oktober 2025.

Syarat dan Ketentuan Umum

Masyarakat perlu menyiapkan beberapa berkas, seperti:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat kuasa jika diurus orang lain
  • Map berwarna merah (mobil) atau kuning (motor) sesuai ketentuan daerah
  • Kendaraan untuk cek fisik, khusus pajak lima tahunan
  • Perlu diperhatikan, kendaraan yang ikut program harus terdaftar secara sah dan bukan kendaraan bodong.

Program hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai.

Adapun denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan tiap daerah.

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Oktober 2025

1. Aceh

Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024, masyarakat dibebaskan dari denda dan BBNKB hingga 31 Desember 2025.

2. Banten

Pemprov Banten melalui SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025 memberikan pembebasan denda dan pokok pajak tertunggak hingga 31 Oktober 2025.

3. Kalimantan Utara

Program pemutihan diperpanjang sampai Desember 2025 dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

4. Lampung

Pemprov Lampung memperpanjang program hingga 31 Oktober 2025. Wajib pajak mendapat pembebasan pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah.

5. Yogyakarta

Berlaku hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat mendapat pembebasan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

6. Kalimantan Barat

Program berlaku sampai 20 Desember 2025. Pemprov memberikan diskon 5–50 persen untuk berbagai kategori wajib pajak dan gratis BBNKB untuk kendaraan bekas.

7. Kalimantan Selatan

Berlaku hingga 31 Desember 2025, memberikan pembebasan tunggakan dan diskon PKB 25 persen untuk kendaraan pribadi.

8. Papua Barat

Program sampai 20 Desember 2025, meliputi pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.

9. Sulawesi Selatan

Berlaku hingga akhir 2025, memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan 25–50 persen.

10. Sulawesi Tenggara

Khusus bagi pelajar dan mahasiswa, bebas tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah hingga April 2026.

11. Bangka Belitung

Diperpanjang hingga akhir Oktober 2025. Namun, Pemprov Babel menegaskan bahwa program tahun ini merupakan pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 26 Februari 2026 (8 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:18
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved