Kasus KDRT di Minahasa
Viral, Pria Asal Kabupaten Minahasa, Tega Aniaya Istrinya hingga Babak Belur
VM alias Vita menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Insiden ini terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025 & kini tengah dalam penangan serius
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kekerasan-Dalam-Rumah-tangga-nxc.jpg)
Apabila tindakan KDRT fisik mengakibatkan matinya korban, maka pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 45 juta.
KDRT fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Kemudian, terhadap pelaku kekerasan psikis Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 9 juta.
Apabila KDRT psikis tidak mengakibatkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari diancam pidana paling lama 4 bulan dan denda Rp 3 juta.
Terhadap pelaku perbuatan kekerasan seksual dengan pemaksaan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, diatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 36 juta.
Pada Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 diatur tentang ancaman pidana terhadap pelaku penelantaran rumah tangga, yakni penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 15 juta.
Semua bentuk dugaan tindak pidana KDRT termasuk dalam kualifikasi delik aduan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 51, 52, dan 53 UU No. 23 Tahun 2004.
Perlindungan bagi korban
Pada tataran normatif, di Indonesia diatur bahwa setiap korban KDRT memiliki hak dan perlindungan hukum. Hak-hak hukum korban KDRT di antaranya diatur dalam Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2004.
Korban KDRT berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Korban juga berhak atas pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan.
Selain itu, korban berhak pula atas perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya, baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah pengadilan.
Terkait perlindungan, Pasal 16 UU No. 23 Tahun 2004 mengatur bahwa dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan KDRT, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.
Perlindungan sebagaimana tersebut diberikan paling lama 7 hari sejak korban diterima atau ditangani.
Lebih lanjut, untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dapat melakukan upaya penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian, penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani.
Selain itu, pemerintah juga dapat membuat dan mengembangkan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan guna mudah diakses oleh korban;
Pemerintah pun dapat memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.