Selasa, 10 Maret 2026

Kasus KDRT di Minahasa

Viral, Pria Asal Kabupaten Minahasa, Tega Aniaya Istrinya hingga Babak Belur

VM alias Vita menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Insiden ini terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025 & kini tengah dalam penangan serius

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Viral, Pria Asal Kabupaten Minahasa, Tega Aniaya Istrinya hingga Babak Belur
dailypost.ng
KDRT -- VM alias Vita menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Insiden ini terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025 dan kini tengah dalam penangan serius oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban dengan bukti luka-luka di tubuhnya. 

Pada Pasal 55 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 diatur mengenai kekhususan alat bukti dalam proses laporan dugaan tindak pidana KDRT.

Ditegaskan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

Kemudian, pada penjelasan Pasal 55 UU No. 23 Tahun 2004 dijelaskan bahwa alat bukti yang sah lainnya dalam kekerasan seksual yang dilakukan selain dari suami istri adalah pengakuan terdakwa.

Lebih lanjut, berkaitan dengan pembuktian suatu perkara pidana, secara umum dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Penerapan UU No. 23 Tahun 2004 telah banyak digunakan dalam praktik peradilan. Salah satunya dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 140/Pid.Sus/2024/PN Dgl Tanggal 15 Agustus 2024.

Suami dalam kejadian tersebut menusuk-nusuk istri menggunakan kunci motor yang mengakibatkan luka-luka pada bagian tubuh korban sebagaimana bukti surat berupa Visum Et Repertum.

Di dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa semua unsur dari pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 terpenuhi dan Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Kemudian, setelah membacakan pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Perlindungan hukum bagi korban KDRT adalah suatu keniscayaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Bagian Penjelasan UU No. 23 Tahun 2004 bahwa keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga.

Terlebih, Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dijamin oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Pencarian Awal Mohammad, Bocah yang Hanyut di Sungai Bolango Gorontalo Dilanjutkan, 4 SRU Dikerahkan

Karenanya, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari oleh agama. Hal ini perlu terus ditumbuhkembangkan dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga.

Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi.

Untuk itu, setiap pihak harus mengambil peran baik guna mewujudkan cita-cita bersama, sebagaimana amanat UUD 1945.

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved