Kabar Artis
Hak Ajukan Pembebasan Bersyarat Ammar Zoni Dicabut, Diduga Edarkan Narkotika Dari Balik Jeruji Besi
Mantan suami dari artis Irish Bella itu disebut-sebut terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Aktor Ammar Zoni (32) mengejutkan publik, kali ini ia tersandung kasus mengedarkan narkotika dari balik jeruji besi saat masih menjalani proses hukum atas kasus yang serupa.
Mantan suami dari artis Irish Bella itu disebut-sebut terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempat saat ia menjalani masa tahanan atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya di tahun 2023 lalu.
Perlu diketahui bahwa Ammar Zoni belum selesai menjalani masa tahanan sebelumnya.
Dalam hal ini, Ammar Zoni sebelumnya berpeluang mendapatkan bebas lebih cepat melalui program asimilasi pada Januari 2026.
Namun, harapan itu kian pupus setelah namanya kembali terseret dalam, kasus yang sama dan kali ini dianggap jauh lebih serius.
Kala itu, Ammar divonis tiga tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ganja, namun hukumannya kemudian diperberat menjadi empat tahun setelah banding.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Dhikma Heradika, S.H., membeberkan pasal-pasal yang dikenakan terhadap Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.
Baca juga: Pencarian Bocah Hanyut di Sungai Bolango Gorontalo Dilanjutkan, Tim Sar Kerahkan 4 SRU di Hari Kedua
“Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita dapukan terhadap enam tersangka ini, pasal yang didapukan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Dhikma, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (13/10/2025).
Dhikma menjelaskan, untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, dengan batas 20 tahun penjara.
"Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman minimalnya 6 tahun, ancaman maksimalnya seumur hidup atau mati, yakni 20 tahun. "
Kendati untuk Pasal 112, ancaman minimal adalah 5 tahun penjara, dan maksimalnya sama, yakni pidana mati atau 20 tahun penjara.
"Kalau Pasal 112, minimal ancamannya 5 tahun, dan ancaman maksimalnya sama, mati atau 20 tahun," terangnya.
Sementara itu, terkait penuntutan, Dhikma mengaku masih menunggu hasil fakta persidangan.
Ia belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena proses persidangan belum dimulai.
“Terkait penuntutan, kita akan lihat berdasarkan fakta persidangan. "
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.