Pemangkasan Anggaran TKD 2026

Pemangkasan Anggaran TKD di APBN 2026, Purbaya dapat Kritikan dari 18 Gubernur

Pemangkasan TKD bervariasi antar daerah, dengan rata-rata pengurangan 20-30 persen untuk tingkat provinsi dibandingkan alokasi pada APBN 2025.

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Kompas.com
TUAI KRITIKAN -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa jadi sasaran kritikan 18 Gubernur, sementara itu ekonom dari CELIOS, Rani Septriani memperingatkan bahwa agar pemerintah tidak melakukan tindakan yang sembrono. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 mengundang berbagai gelombang protes besar-besaran.

Kini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa jadi sasaran kritikan 18 Gubernur, sementara itu ekonom dari CELIOS, Rani Septriani memperingatkan bahwa agar pemerintah tidak melakukan tindakan yang sembrono.

Peneliti sekaligus ekonom dari CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Rani Septiarini, meminta Menteri Keuangan RI (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, berhati-hati terkait kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2026.

Anggaran TKD dalam APBN 2026 telah ditetapkan sebesar Rp692,6 triliun.

Angka ini turun cukup drastis dibandingkan alokasi anggaran TKD dalam APBN 2025 yang tercatat sebesar Rp919,87 triliun.

Nantinya, pemangkasan TKD bervariasi antar daerah, dengan rata-rata pengurangan 20-30 persen untuk tingkat provinsi dibandingkan alokasi pada APBN 2025.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bocah 10 Tahun Hanyut di Sungai Bulango Gorontalo, Ini Identitasnya

Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan dana dari APBN  yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

TKD sendiri mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang merupakan sumber utama pendanaan bagi pemerintah daerah untuk membiayai operasional, gaji ASN, dan pembangunan infrastruktur.

Kebijakan pemangkasan TKD sempat membuat Purbaya dikeroyok protes dari 18 gubernur di Kantor Kementerian Keuangan RI pada Selasa (7/10/2025).

Penolakan di antaranya datang dari Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Maluku Tengah Sherly Tjoanda, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, dan lainnya.

Meski sudah diprotes, Purbaya tetap tancap gas melancarkan kebijakan pemangkasan Dana TKD demi menjaga keseimbangan fiskal nasional.

Purbaya menyebut, tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) di banyak daerah menjadi salah satu alasan utama.

“Kalau semua orang angkanya dipotong, ya pasti semuanya enggak setuju. Itu normal,” ujar Purbaya di Istana Negara, Rabu (8/10/2025).

Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa nantinya pemerintah pusat masih memberi ruang bagi daerah untuk mendapatkan tambahan alokasi tahun depan jika kondisi ekonomi membaik.

Purbaya Harus Hati-hati

Rani Septiarini mengungkap alasan mengapa Purbaya harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pemangkasan TKD.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved