Kasus KDRT di Minahasa
Viral, Pria Asal Kabupaten Minahasa, Tega Aniaya Istrinya hingga Babak Belur
VM alias Vita menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Insiden ini terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025 & kini tengah dalam penangan serius
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kekerasan-Dalam-Rumah-tangga-nxc.jpg)
"Dapat laporan, tim langsung menangkap terduga pelaku dan langsung dibawah ke mako Polres Minahasa dan di serahkan ke piket Reskrim untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Jenis-jenis KDRT
Di Indonesia ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU No. 23 Tahun 2004).
UU tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban.
KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, namun setiap bentuk kekerasan yang berakibat pada timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Menurut aturan hukum, ada beberapa jenis KDRT yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Pertama, kekerasan fisik, yakni setiap perbuatan yang menyebabkan adanya bekas luka, baik luka ringan atau luka berat, timbul rasa sakit dan nyeri, hingga menyebabkan kematian.
Kedua, kekerasan psikis, yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Ketiga, kekerasan seksual. Perbuatan yang dikualifikasikan sebagai bentuk ini adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Termasuk pula pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Keempat, penelantaran rumah tangga. Ketentuan yang berkaitan dengan hal ini ada di Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004.
Pada ketentuan tersebut diatur bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Hukuman Bagi Pelaku KDRT
Ancaman Pidana terhadap pelaku KDRT diatur lebih lanjut dalam BAB VIII UU No. 23 Tahun 2004.
Apabila pelaku melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 15 juta.
Baca juga: Daftar Korban Hanyut di Sungai Bulango Gorontalo Januari - Oktober 2025: Satu Orang Tak Ditemukan
Apabila KDRT fisik mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 30 juta.