Lifestyle

Pemilik Mobil atau Motor Wajib Tahu! Begini Cara Blokir STNK Lama untuk Hindari Pajak Berlapis

Pemilik Kendaraan Wajib Segera Blokir STNK Lama agar Terhindar dari Pajak Progresif dan Masalah Administrasi!

Grid.ID/Octa Saputra
BLOKIR STNK -- Ilustrasi STNK. Pemilik Mobil atau Motor Wajib Tahu! Begini Cara Blokir STNK Lama untuk Hindari Pajak Berlapis 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Memiliki kendaraan pribadi memang memudahkan mobilitas, tapi tahukah Anda bahwa menjual kendaraan bukan berarti urusan administrasinya selesai begitu saja? 

Pemilik kendaraan lama kerap lupa melakukan langkah penting berikutnya, yaitu memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah kendaraan berpindah tangan. 

Jika tidak diblokir, risiko pajak progresif menumpuk atau masalah administrasi muncul di kemudian hari.

Pajak progresif kendaraan adalah pajak tambahan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. 

Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, tarif pajak untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya semakin tinggi. 

Tujuannya adalah mendorong kepemilikan kendaraan yang lebih efisien dan adil, sekaligus menekan kepadatan lalu lintas. 

Untuk menghindari pajak berlapis, pemilik kendaraan lama disarankan memblokir STNK setelah menjual kendaraannya.

Baca juga: 4 Bansos Cair di Bulan Oktober 2025, Simak Cara Cek Nama Penerima Lewat HP dan Web Resmi

Proses ini penting agar kendaraan baru yang dibeli tidak otomatis masuk hitungan pajak progresif, sementara kendaraan lama masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. 

Dengan kata lain, satu langkah kecil di Samsat bisa mencegah kerumitan pajak berlapis dan memastikan nama Anda bersih dari catatan administrasi kendaraan yang sudah dijual.

Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) adalah lembaga resmi yang menangani urusan administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. 

Di sini, masyarakat bisa mengurus STNK, BPKB, pembayaran pajak kendaraan, hingga pemblokiran STNK setelah kendaraan dijual. 

Samsat berperan penting memastikan data kendaraan tercatat dengan benar dan kepemilikan kendaraan sah secara hukum, sehingga pemilik terhindar dari masalah pajak atau administrasi di kemudian hari.

Langkah memblokir STNK juga mudah dilakukan di kantor Samsat setempat dengan menyerahkan sejumlah dokumen resmi, mulai dari KTP, STNK, BPKB, hingga bukti transaksi penjualan. 

Setelah diverifikasi, pemohon akan menerima surat keterangan bahwa STNK lama sudah diblokir, dan kendaraan resmi tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama. 

Baca juga: Masih Ada SK Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Terbit? Ini Penyebab serta Penjelasan BKN

Praktis, aman, dan bebas biaya, sesuai aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) di Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved