Lifestyle

Pemilik Mobil atau Motor Wajib Tahu! Begini Cara Blokir STNK Lama untuk Hindari Pajak Berlapis

Pemilik Kendaraan Wajib Segera Blokir STNK Lama agar Terhindar dari Pajak Progresif dan Masalah Administrasi!

Grid.ID/Octa Saputra
BLOKIR STNK -- Ilustrasi STNK. Pemilik Mobil atau Motor Wajib Tahu! Begini Cara Blokir STNK Lama untuk Hindari Pajak Berlapis 

Dengan langkah sederhana ini, pemilik kendaraan bisa tenang, bebas dari pajak progresif yang membebani, dan menghindari masalah hukum di jalan raya. 

Jadi, jangan tunda, segera urus blokir STNK kendaraan lama Anda!

Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat dan cara blokir STNK lama agar Anda tidak terkena pajak progresif. 

Syarat blokir STNK kendaraan lama 

Proses mengurus blokir STNK lama bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). 

Ada beberapa berkas persyaratan yang perlu diserahkan kepada petugas Samsat agar mekanisme blokir STNK berjalan lancar, yakni: 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan asli dan fotokopi 
  • Fotokopi STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan yang asli 
  • Surat jual-beli atau bukti transaksi penjualan kendaraan yang sah ditandatangani oleh kedua belah pihak 
  • Surat kuasa bila diwakilkan orang lain 
  • Materai (jika dibutuhkan) 
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan hilang. 

Cara blokir STNK 

Baca juga: Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Cair Oktober 2025, Begini Cara Mengecek Status Penerima Via HP

Berikut langkah-langkah memblokir STNK setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap: 

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan terdaftar 
  2. Ambil nomor antrean layanan blokir STNK 
  3. Isi formulir blokir STNK 
  4. Serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas Samsat 
  5. Tunggu beberapa saat sampai petugas Samsat selesai melakukan verifikasi dokumen 
  6. Pengajuan akan diproses setelah berkas dan data dinyatakan lengkap 
  7. Pemohon akan menerima surat bukti bahwa STNK kendaraan lama sudah diblokir dan kendaraan sudah tidak terdaftar atas nama pemohon setelah verifikasi selesai. 

Untuk diketahui, pihak Samsat melakukan pemblokiran STNK atas persetujuan pejabat yang berwenang melakukan pemblokiran pada sistem informasi Regident Ranmor dan buku register sesuai Pasal 88 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2021. 

Pemblokiran STNK atas permohonan pemilik kendaraan lama dilakukan dengan memberikan catatan ”DIBLOKIR” serta mencantumkan alasan, nomor, dan tanggal surat pemohon. 

Pihak Samsat yang menjadi lokasi pengurusan blokir STNK akan mengeluarkan surat keterangan blokir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. 

Selain itu, pihak Samsat juga melakukan pengarsipan dokumen blokir data Regident Ranmor secara manual dan/atau elektronik Pemohon tidak dikenakan biaya blokir STNK sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved