Lifestyle
Pemilik Mobil atau Motor Wajib Tahu! Begini Cara Blokir STNK Lama untuk Hindari Pajak Berlapis
Pemilik Kendaraan Wajib Segera Blokir STNK Lama agar Terhindar dari Pajak Progresif dan Masalah Administrasi!
Dengan langkah sederhana ini, pemilik kendaraan bisa tenang, bebas dari pajak progresif yang membebani, dan menghindari masalah hukum di jalan raya.
Jadi, jangan tunda, segera urus blokir STNK kendaraan lama Anda!
Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat dan cara blokir STNK lama agar Anda tidak terkena pajak progresif.
Syarat blokir STNK kendaraan lama
Proses mengurus blokir STNK lama bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Ada beberapa berkas persyaratan yang perlu diserahkan kepada petugas Samsat agar mekanisme blokir STNK berjalan lancar, yakni:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan yang asli
- Surat jual-beli atau bukti transaksi penjualan kendaraan yang sah ditandatangani oleh kedua belah pihak
- Surat kuasa bila diwakilkan orang lain
- Materai (jika dibutuhkan)
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan hilang.
Cara blokir STNK
Baca juga: Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Cair Oktober 2025, Begini Cara Mengecek Status Penerima Via HP
Berikut langkah-langkah memblokir STNK setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap:
- Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan terdaftar
- Ambil nomor antrean layanan blokir STNK
- Isi formulir blokir STNK
- Serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas Samsat
- Tunggu beberapa saat sampai petugas Samsat selesai melakukan verifikasi dokumen
- Pengajuan akan diproses setelah berkas dan data dinyatakan lengkap
- Pemohon akan menerima surat bukti bahwa STNK kendaraan lama sudah diblokir dan kendaraan sudah tidak terdaftar atas nama pemohon setelah verifikasi selesai.
Untuk diketahui, pihak Samsat melakukan pemblokiran STNK atas persetujuan pejabat yang berwenang melakukan pemblokiran pada sistem informasi Regident Ranmor dan buku register sesuai Pasal 88 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Pemblokiran STNK atas permohonan pemilik kendaraan lama dilakukan dengan memberikan catatan ”DIBLOKIR” serta mencantumkan alasan, nomor, dan tanggal surat pemohon.
Pihak Samsat yang menjadi lokasi pengurusan blokir STNK akan mengeluarkan surat keterangan blokir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, pihak Samsat juga melakukan pengarsipan dokumen blokir data Regident Ranmor secara manual dan/atau elektronik Pemohon tidak dikenakan biaya blokir STNK sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Anak Tak Bisa Lepas dari HP? Coba 6 Cara Ini, Nomor 4 Paling Ampuh Bikin Mereka Lupa Main Gadget! |
![]() |
---|
Mau Diet? Simak 8 Makanan Sehat Ampuh Bakar Lemak Jahat yang Bantu Wujudkan Tubuh Ideal Kamu |
![]() |
---|
Perpanjang SIM Kini Bisa Dilakukan dari Rumah, Hanya Perlu Pakai HP, Ini Besaran Biayanya |
![]() |
---|
10 Alat Olahraga Rumahan Favorit Wanita 2025 Versi ACE dan Harvard, Nomor 1 Wajib Punya! |
![]() |
---|
7 Beasiswa Kuliah Paling Populer 2025, Peluang Anak Daerah untuk Kuliah Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.