Kenaikan Gaji ASN
Gaji ASN dan PPPK Direncanakan Naik Lagi, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya
Kabar kenaikan gaji ASN 2025 kembali muncul. Lantas, bagaimana nasib PPPK paruh waktu? Simak penjelasannya di sini!
Aturannya dituangkan dalam Keputusan MenPANRB (misalnya KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025) dan regulasi pendukung lain.
Upah PPPK paruh waktu tidak diatur secara nasional secara tunggal; instansi punya kewenangan dalam menetapkan berdasarkan kemampuan anggaran serta regulasi setempat.
Jadi, PPPK paruh waktu memang mempunyai hak untuk upah / gaji, namun besaran dan jenis tunjangan sangat tergantung regulasi dan proporsi jam kerja.
Dengan demikian, jawabannya adalah Ya, dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sama seperti PPPK penuh waktu.
Bila pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji / penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah.
Namun, karena jam kerja mereka lebih sedikit, kenaikan gaji tetap akan disesuaikan secara proporsional kecuali statusnya diubah ke penuh waktu.
Jadi, “naik gaji lagi” untuk paruh waktu bisa terjadi, tetapi bentuknya sering kali bersifat penyesuaian upah minimum atau kenaikan proporsional, bukan kenaikan penuh layaknya PPPK penuh waktu.
Lantas berapa nominal bersih dan besar anggaran yang akan dikeluarkan, serta kapan akan terealisasikan? mengingat masa tenggang tahun 2025 hanya tinggal kurang lebih 2 bulan lebih ke depan.
Nominal Baru Gaji ASN 2025
Adapun, hingga detik ini belum ada perincian khusus lebih lanjut mengenai nominal bersih dari kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79, yang sudah final dan diterbitkan lengkap per golongan.
Namun mengutip dari berbagai sumber, Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji ASN akan diberlakukan mulai Oktober 2025, dan pembayaran dengan tarif baru akan dilakukan melalui skema rapel (akumulasi dari Oktober dan November).
Dimana persentase kenaikan gaji akan berkisar:
- 8 persen (Golongan I & II)
- 10 persen (Golongan III), dan
- 12 persen (Golongan IV)
Di mana jika dirincikan:
Gaji pokok Golongan IIIa yang sekarang adalah Rp 2.785.700, maka setelah kenaikan 8 persen akan menjadi = Rp 3.008.556
Perincian Anggaran dari Istana
Kenaikan Gaji ASN
ASN naik gaji
gaji ASN naik
gaji PPPK naik
PPPK paruh waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu
Meaningful
Gaji ASN, TNI/Polri dan Pejabat Negara Akan Naik di 2025? Ini Kata Kemenpan RB |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji ASN, Guru, TNI, dan Polri Lewat Perpres 79/2025 |
![]() |
---|
Resmi! Gaji Guru, Dosen, TNI, dan Polri Naik Tahun 2025 Lewat Perpres Prabowo |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji ASN 2026 Disahkan! Ini Daftar Profesi yang Terima Kenaikan Termasuk Guru & Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.