Kenaikan Gaji ASN 2026
Isu Kenaikan Gaji PNS 2026 Makin Mencuat, Begini Penjelasan Kemenkeu dan Fakta Terbarunya
Definisi dari profesi PNS atau Pegawai Negeri Sipil dapat kamu temukan pada UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GAJI-ASN-Ada-kabar-penting-dari-PT-Taspe.jpg)
Ringkasan Berita:
- Disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Adapun kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada 2024 sebesar 8 persen, bersamaan dengan kenaikan pensiun 12 persen, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Wacana soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2026 Kembali ramai diperbincangan public.
Setelah sebelumnya bahwa pemerintah menaikan gaji ASN sebesar 8 persen pada 2024, dan kini banyak pihak yang menanti apakah tahun depan akan ada penyesuaian yang serupa.
Definisi dari profesi PNS atau Pegawai Negeri Sipil dapat kamu temukan pada UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negara.
Disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sebelumnya diketahui ada wacana kenaikan gaji PNS di tahun 2026.
Baca juga: Cukup 4 Syarat Kamu Bisa Jadi Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu, Ini Dia Cara Muda Cek Penerima
Terkait hal tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurutnya kemungkinan adanya kenaikan gaji bagi para ASN 2026 selalu terbuka. Dirinya mengatakan bahwa belum mengetahui detail lebih lanjut terkait rencana kenaikan gaji tersebut.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025).
Kabar kenaikan gaji ASN sempat muncul dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam aturan itu tertulis rencana kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sebelumnya tidak tercatat adanya rencana kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara.
Kebijakan tersebut juga dimasukkan dalam delapan program quick wins pada perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Namun, Kemenpan RB menegaskan rencana itu belum dibahas pemerintah.
Adapun kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada 2024 sebesar 8 persen, bersamaan dengan kenaikan pensiun 12 persen, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi.
Delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025
Berdasarkan Lampiran Perpres 79 Tahun 2025, delapan program hasil terbaik cepat pemerintah pada RKP 2025 meliputi:
- Makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
- Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
- Peningkatan produktivitas pertanian melalui lumbung pangan di desa, daerah, dan nasional.
- Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah.
- Perluasan program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha untuk menghapus kemiskinan absolut.
- Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
- Pembentukan Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.