Puasa Syawal 2026
Simak Batas Akhir Puasa Syawal 2026 dan Hukum Menggabung dengan Senin-Kamis
Sampai kapan pelaksanaan puasa Syawal 1447 Hijriah/2026 berlangsung? Lalu, apakah harus dilakukan secara berurutan? Simak selengkapnya!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ilustrasi-puasa_jpg.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sampai kapan pelaksanaan puasa Syawal 1447 Hijriah/2026 berlangsung? Lalu, apakah harus dilakukan secara berurutan?
Saat ini, umat Muslim telah memasuki bulan Syawal 1447 Hijriah.
Pada bulan ini, terdapat anjuran untuk menunaikan puasa sunnah Syawal.
Puasa sunnah tersebut dikerjakan selama enam hari di bulan Syawal.
Pelaksanaannya bisa dilakukan secara berturut-turut maupun tidak, sesuai kemampuan.
Keutamaan puasa Syawal dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Ayyub Al Anshori yang mendengar sabda Nabi Muhammad SAW:
Baca juga: Niat Puasa Syawal 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Amalan Sunnah Berpahala Setahun
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh." (HR Muslim).
Hadis tersebut menjadi dasar utama pelaksanaan puasa Syawal selama enam hari. Riwayat dari Abu Ayyub Al Anshori menegaskan anjuran tersebut bagi umat Islam.
Sementara itu, Kemenag RI mengutip penjelasan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, bahwa puasa Syawal dimulai sejak tanggal 2 Syawal.
Hal ini sejalan dengan hadits yang menyebutkan bahwa puasa sunnah Syawal dianjurkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun ini, Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026 atau 1 Syawal 1447 H. Dengan demikian, puasa Syawal dimulai pada 2 Syawal 1447 H.
Jika dikonversikan ke kalender Masehi, tanggal tersebut bertepatan dengan Minggu, 22 Maret 2026 sebagai awal puasa Syawal.
Pelaksanaan yang paling utama adalah dilakukan secara berurutan selama enam hari, yaitu mulai 2 hingga 7 Syawal.
Baca juga: Bupati Gorut Thariq Modanggu Hadiri Sidang Adat Tonggeyamo, Tradisi Penentuan Idulfitri 1 Syawal
Namun demikian, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menjelaskan bahwa puasa Syawal tidak wajib dilakukan berturut-turut.