Kenaikan Gaji ASN

Gaji ASN dan PPPK Direncanakan Naik Lagi, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

Kabar kenaikan gaji ASN 2025 kembali muncul. Lantas, bagaimana nasib PPPK paruh waktu? Simak penjelasannya di sini!

|
Gemini AI
GAJI ASN 2026 - Ilustrasi kenaikan gaji ASN 2026. (Foto ilustrasi ini adalah buatan Gemini) 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Beberapa waktu belakangan, kabar kenaikan gaji ASN kembali ramai diperbincangkan. 

Dari obrolan di kantor hingga percakapan di media sosial, topik ini seolah menjadi “hot issue” yang bikin banyak orang penasaran. 

Tidak hanya ASN saja yang ikut disorot, tapi juga PPPK, terutama yang bekerja paruh waktu. 

Mereka mulai bertanya-tanya, “Apakah nasib gaji kami juga bakal ikut naik?”

Meski masih berupa wacana dan menunggu keputusan resmi, antusiasme pegawai terhadap kabar ini cukup besar. 

Banyak yang menilik peraturan terbaru, mengecek golongan gaji, hingga membayangkan skema rapel jika kenaikan benar-benar direalisasikan. 

Di sisi lain, pemerintah sendiri tampak berhati-hati, mengkaji kondisi fiskal dan anggaran sebelum mengeksekusi kebijakan ini.

Bagi sebagian pegawai, berita ini jadi harapan baru, sekaligus memunculkan berbagai spekulasi tentang besaran kenaikan, waktu pelaksanaan, dan bagaimana dampaknya bagi pegawai paruh waktu. 

Jadi, meski belum ada keputusan final, wacana ini sudah cukup membuat suasana dunia kerja sedikit lebih hangat dan penuh perbincangan.

Info Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Secara umum, penetapan hak keuangan (gaji, tunjangan) PPPK diatur dalam Peraturan Presiden, serta peraturan Menteri PANRB dan Keputusan-Keputusan terkait PPPK yang sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu pada umumnya.

Dengan regulasi tersebut sebagai dasar, untuk bisa merunut kemungkinan kenaikan gaji dan bagaimana perlakuannya terhadap pegawai paruh waktu.

Seperti yang diketahui, PPPK paruh waktu (part time) adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.

Jam kerja paruh waktu sering kali 4 jam per hari, atau proporsional terhadap beban kerja.

Status ini muncul sebagai skema untuk menyerap tenaga non-ASN (seperti honorer) agar mereka memiliki status kepegawaian formal.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved