Kenaikan Gaji ASN
Kabar Gembira!, Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Sudah Terbit, Simak Ketentuan Gaji ASN 2025 Disini
Perpres tersebut menjadi dasar hukum sekaligus bagian dari rencana kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira datang buat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dosen, tenaga kesehatan, anggota TNI-Polri, dan pejabat negara.
Dalam hal ini bahwa pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji pegawai negeri sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi bahwa.
Perpres tersebut menjadi dasar hukum sekaligus bagian dari rencana kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli pegawai negeri di tengah dinamika ekonomi nasional.
Dalam butir keenam Perpres 79/2025, disebutkan bahwa kenaikan gaji berlaku bagi seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.
Peningkatan gaji direncanakan untuk seluruh ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta mencakup pula anggota TNI, POLRI, dan para pejabat negara.
Baca juga: Alasan Windi Potong Kemaluan Selingkuhannya dengan Cutter, Mengaku Sakit Hati?
BKN dan MenPAN RB Beri Sinyal Positif, Bola Kini di Tangan Kemenkeu
Menyikapi perkembangan ini, BKN segera memberikan respons positif.
Lembaga tersebut mengonfirmasi bahwa tahapan administratif penting telah selesai.
“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut kebijakan tersebut,” ungkap perwakilan BKN, menunjukkan persetujuan penuh dan optimisme mereka terhadap kebijakan ini.
Pernyataan "kami menyambut kebijakan tersebut" dari BKN jelas menguatkan bahwa kenaikan gaji ini sudah disepakati di tingkat lembaga pelaksana.
Namun demikian, realisasi kenaikan gaji ini masih harus menunggu langkah strategis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengingat keputusan ini sangat bergantung pada pertimbangan dan kesiapan anggaran negara.
Senada dengan BKN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) juga memberikan keterangan terkait implementasi kebijakan ini.
Meskipun menyambut baik, MenPAN RB menyoroti pentingnya koordinasi lanjutan pasca-terbitnya Perpres.
“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan pak Menteri keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga,” ujar MenPAN RB.
Keterangan dari MenPAN RB ini menegaskan kembali bahwa meskipun payung hukum telah ada, keputusan final terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan kenaikan gaji tetap berada di tangan Kemenkeu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dfgykjtyjtj.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.