Kenaikan Gaji ASN
Kabar Gembira!, Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Sudah Terbit, Simak Ketentuan Gaji ASN 2025 Disini
Perpres tersebut menjadi dasar hukum sekaligus bagian dari rencana kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Editor:
Minarti Mansombo
TribunTimur.com
GAJI PNS -- Dalam hal ini bahwa pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji pegawai negeri sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memuat delapan program hasil terbaik cepat (quick win) yang menjadi prioritas pemerintahan Prabowo:
- Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
- Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten.
- Peningkatan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
- Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan renovasi sekolah rusak.
- Perluasan program kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan absolut.
- Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah untuk milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
- Pendirian badan penerimaan negara dengan target rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23 persen.
Dengan adanya Perpres 79/2025, pemerintah membuka peluang kenaikan gaji ASN, meski realisasinya masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
Baca juga: Ribuan Santri Meriahkan Hari Santri di Lapangan Kompi Bantuan Gorontalo
Di sisi lain, peningkatan kesejahteraan aparatur negara akan diarahkan sejalan dengan kinerja dan penerapan sistem merit
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dfgykjtyjtj.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.