Kenaikan Gaji ASN

Kabar Gembira!, Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Sudah Terbit, Simak Ketentuan Gaji ASN 2025 Disini

Perpres tersebut menjadi dasar hukum sekaligus bagian dari rencana kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

TribunTimur.com
GAJI PNS -- Dalam hal ini bahwa pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji pegawai negeri sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan aparatur negara. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira datang buat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dosen, tenaga kesehatan, anggota TNI-Polri, dan pejabat negara.

Dalam hal ini bahwa pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji pegawai negeri sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi bahwa.

Perpres tersebut menjadi dasar hukum sekaligus bagian dari rencana kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli pegawai negeri di tengah dinamika ekonomi nasional.

Dalam butir keenam Perpres 79/2025, disebutkan bahwa kenaikan gaji berlaku bagi seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.

Peningkatan gaji direncanakan untuk seluruh ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta mencakup pula anggota TNI, POLRI, dan para pejabat negara.

Baca juga: Alasan Windi Potong Kemaluan Selingkuhannya dengan Cutter, Mengaku Sakit Hati?

BKN dan MenPAN RB Beri Sinyal Positif, Bola Kini di Tangan Kemenkeu

Menyikapi perkembangan ini, BKN segera memberikan respons positif.

Lembaga tersebut mengonfirmasi bahwa tahapan administratif penting telah selesai.

“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut kebijakan tersebut,” ungkap perwakilan BKN, menunjukkan persetujuan penuh dan optimisme mereka terhadap kebijakan ini.

Pernyataan "kami menyambut kebijakan tersebut" dari BKN jelas menguatkan bahwa kenaikan gaji ini sudah disepakati di tingkat lembaga pelaksana.

Namun demikian, realisasi kenaikan gaji ini masih harus menunggu langkah strategis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengingat keputusan ini sangat bergantung pada pertimbangan dan kesiapan anggaran negara.

Senada dengan BKN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) juga memberikan keterangan terkait implementasi kebijakan ini. 

Meskipun menyambut baik, MenPAN RB menyoroti pentingnya koordinasi lanjutan pasca-terbitnya Perpres.

“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan pak Menteri keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga,” ujar MenPAN RB.

Keterangan dari MenPAN RB ini menegaskan kembali bahwa meskipun payung hukum telah ada, keputusan final terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan kenaikan gaji tetap berada di tangan Kemenkeu.

Dengan terbitnya Perpres 79/2025 dan sinyal positif dari BKN serta MenPAN RB, harapan akan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup ASN, baik PNS maupun PPPK, semakin mendekati kenyataan. 

Semua pihak kini menantikan pengumuman spesifik dari pemerintah terkait detail aturan pelaksanaan dan kapan kenaikan gaji ini dapat mulai diterapkan secara resmi.

Baca juga: Anak Sulung Inspiratif dari Bolmong, Dina Putri Bangun Bisnis Kuliner Bersama Ibu

Sedangkan kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK terakhir kali yang dilakukan pada tahun 2024 lalu.

Apa Itu Semarjaya

Apa itu Semarjaya yang Lagi Viral Gara-Gara Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri.

Media sosial dihebohkan dengan video-video aksi penggunanya yang menggunakan pakaian dinas dan korpri.

Video tersebut berisikan tentang informasi kenaikan gaji untuk pegawai negeri, TNI Polri hingga pejabat.

Namun di balik aksi tersebut, diselip kata Semarjaya.

Lantas apa itu Semarjaya?

Semarjaya adalah sebuah singkatan yang artinya Sebelum Masuk Rekening Jangan Percaya.

Kata-kata ini disebutkan untuk para pegawai negeri hingga pejabat supaya tidak terlalu berharap mengenai informasi kenaikan gaji.

Sebab disebutkan sering kali permerintah mencanangkan untuk menaikan gaji para PNS, TNI Polri namun tidak terealisasi.

Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025

Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu, yaitu:

  • Guru
  • Dosen
  • Tenaga kesehatan
  • Penyuluh
  • Anggota TNI/Polri
  • Pejabat negara

Selain rencana kenaikan gaji, pemerintah juga menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan manajemen kinerja yang lebih ketat.

Targetnya, indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin meningkat hingga 67 persen, sementara aspek manajemen kinerja ditargetkan naik menjadi 61 persen.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.

Ketentuan Gaji ASN 2025

Sebagai informasi, ketentuan gaji ASN sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen.

Baca juga: Ribuan Santri Meriahkan Hari Santri di Lapangan Kompi Bantuan Gorontalo

Untuk 2025, gaji ASN dibagi menjadi dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

1. Gaji PNS 2025

Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta

Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta

Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta

Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

2. Gaji PPPK 2025

Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta

Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta

Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta

Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta

Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin). Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.

Quick Win Pemerintah

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memuat delapan program hasil terbaik cepat (quick win) yang menjadi prioritas pemerintahan Prabowo:

  1. Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten.
  3. Peningkatan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
  4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan renovasi sekolah rusak.
  5. Perluasan program kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan absolut.
  6. Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah untuk milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
  8. Pendirian badan penerimaan negara dengan target rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23 persen.

Dengan adanya Perpres 79/2025, pemerintah membuka peluang kenaikan gaji ASN, meski realisasinya masih menunggu pembahasan lebih lanjut. 

Baca juga: Ribuan Santri Meriahkan Hari Santri di Lapangan Kompi Bantuan Gorontalo

Di sisi lain, peningkatan kesejahteraan aparatur negara akan diarahkan sejalan dengan kinerja dan penerapan sistem merit

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved