Kenaikan Gaji ASN 2026

Isu Kenaikan Gaji ASN 2026: Menkeu Purbaya Beri Sinyal, Keputusan Ada di Tangan Presiden

Keseluruhan aturan tentang PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Freepik
ILUSTRASI GAJI -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkain besaran maupun waktu pelaksanaan kenaikan gaji tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Saat ini muncul isu kenaikan gaji untuk ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jadi perbincangan dan dikabarkan akan teralisasi pada tahun 2026 mendatang.

Meski begitu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkain besaran maupun waktu pelaksanaan kenaikan gaji tersebut.

Lantaran jelas akan berdampak pada anggaran belanja pemerintah.

Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS/Pegawai Tetap) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/Pegawai Kontrak) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Perlu diperhatikan bahwa "ASN belum tentu PNS, sedangkan PNS sudah pasti berstatus ASN."

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok Kamis 30 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Lebih tepatnya, kedudukan ASN merupakan pejabat negara yang dilantik oleh Presiden, yang bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup BKN atau lembaga legislatif, lembaga yudikatif, maupun TNI dan Polri yang berasal dari jabatan "Pegawai ASN" (setara eselon I dan II) yang terpilih untuk mendapat "jabatan negara" dan dipilih oleh Presiden/Wakil Presiden.

Keseluruhan aturan tentang PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab isu tentang adanya rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabarnya, kenaikan gaji untuk ASN termasuk PNS itu akan terlaksana pada tahun 2026 mendatang.

Hal ini sudah ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Bisa jadi ini adalah kabar terbaik untuk pada ASN, termasuk PNS seluruh Indonesia.

ASN adalah istilah umum untuk Aparatur Sipil Negara, sedangkan PNS adalah salah satu jenis dari ASN.

Dalam artian, semua PNS adalah ASN, sementara tidak semua ASN adalah PNS.

Ini karena ASN juga mencakup status kepegawaian lain, misalnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved