Kenaikan Gaji ASN 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara Soal Fakta di Balik Isu Kenaikan Gaji ASN 12 Persen

Banyak pihak kemudian menafsirkan bahwa aturan tersebut turut mencakup kebijakan kenaikan gaji untuk seluruh ASN dan pensiunan.

Kolase TribunTrends/Tiktok Purbaya
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar kenaikan gaji pensiunan PNS dan memberikan respon tegasnya (Kolase TribunTrends/Tiktok Purbaya) 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Media sosial dihebohkan dengan adanaya kabar soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri dan PPPK sebesar 12 persen.

Info kenaikan gahi ii disebut-sebut mulai berlaku di Bulan Oktober dan akan dirapel pada November 2025. 

Isu ini sampai mencuat usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

Banyak pihak kemudian menafsirkan bahwa aturan tersebut turut mencakup kebijakan kenaikan gaji untuk seluruh ASN dan pensiunan.

Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait realisasi kenaikan gaji tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun memberikan klarifikasi untuk meluruskan kabar yang beredar luas tersebut.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai awal Oktober 2025 belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji pensiunan PNS.

Ia menjelaskan bahwa belum ada dasar hukum baru atau arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan penyesuaian gaji pensiun.

“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara.

Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan,”
tegas Purbaya.

Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS dan PPPK yang dibayarkan PT Taspen masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak Januari 2024.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Dengan ruang fiskal yang terbatas, prioritas pengeluaran diarahkan untuk mendanai proyek strategis nasional, subsidi energi, serta program pemulihan ekonomi pascapandemi.

“Selama belum ada arahan dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apa pun terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan,” tambahnya.

Baca juga: PT Taspen Umumkan Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2025, Cek Besarannya di Sini

Kondisi ini tentu menjadi beban berat bagi para pensiunan, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya kesehatan yang terus meningkat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved