Kenaikan Gaji ASN 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara Soal Fakta di Balik Isu Kenaikan Gaji ASN 12 Persen
Banyak pihak kemudian menafsirkan bahwa aturan tersebut turut mencakup kebijakan kenaikan gaji untuk seluruh ASN dan pensiunan.
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
2. Gaji PPPK 2025
Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta
Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta
Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta
Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Hari Ini Jumat 31 Oktober 2025
Seperti diberitakan, ASN khususnya antara lain PNS guru, dosen, TNI hingga Polri. akan mendapat kenaikan gaji.
Selain gaji pokok, PNS tunjangan kinerja, tunjangan keluarga dan fasilitas lainnya.
Sementara besaran gaji pokok PNS/ASN sesuai pangkat/golongan.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Yudhi-Sadewa-bjzxd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.