Kenaikan Gaji ASN 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara Soal Fakta di Balik Isu Kenaikan Gaji ASN 12 Persen

Banyak pihak kemudian menafsirkan bahwa aturan tersebut turut mencakup kebijakan kenaikan gaji untuk seluruh ASN dan pensiunan.

Kolase TribunTrends/Tiktok Purbaya
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar kenaikan gaji pensiunan PNS dan memberikan respon tegasnya (Kolase TribunTrends/Tiktok Purbaya) 

Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta

Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta

Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

2. Gaji PPPK 2025

Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta

Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta

Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta

Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta

Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).

 Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.

Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Hari Ini Jumat 31 Oktober 2025

Seperti diberitakan, ASN khususnya antara lain PNS guru, dosen, TNI hingga Polri. akan mendapat kenaikan gaji.

Selain gaji pokok, PNS tunjangan kinerja, tunjangan keluarga dan fasilitas lainnya.

Sementara besaran gaji pokok PNS/ASN sesuai pangkat/golongan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved