Kenaikan Gaji ASN 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara Soal Fakta di Balik Isu Kenaikan Gaji ASN 12 Persen

Banyak pihak kemudian menafsirkan bahwa aturan tersebut turut mencakup kebijakan kenaikan gaji untuk seluruh ASN dan pensiunan.

Kolase TribunTrends/Tiktok Purbaya
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar kenaikan gaji pensiunan PNS dan memberikan respon tegasnya (Kolase TribunTrends/Tiktok Purbaya) 

Daya beli para pensiunan pun kian tergerus, sementara pakar ekonomi memperingatkan bahwa stagnasi gaji pensiunan dapat menekan konsumsi rumah tangga nasional, khususnya pada sektor kebutuhan dasar.

Meski demikian, harapan belum sepenuhnya pupus. Sejumlah organisasi pensiunan terus mengusulkan skema penyesuaian otomatis, di mana gaji pensiunan akan menyesuaikan tingkat inflasi tahunan tanpa harus menunggu keluarnya regulasi baru setiap tahun.

Skema ini dinilai lebih realistis dan berkelanjutan, karena dapat menjaga daya beli pensiunan tanpa membebani APBN secara mendadak.

Peluang penerapan kebijakan tersebut masih terbuka, terutama apabila Presiden Prabowo mengeluarkan arahan kebijakan baru menjelang akhir tahun atau pada semester kedua 2025.

Pada akhirnya, kenaikan gaji pensiunan bukan sekadar persoalan angka, melainkan bentuk penghormatan dan penghargaan atas pengabdian panjang para abdi negara.

Sembari menantikan kebijakan yang adil dan manusiawi, para pensiunan diimbau untuk tetap bersabar serta memantau informasi resmi dari instansi terkait, khususnya PT Taspen.

Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025

Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu, yaitu:

  • Guru
  • Dosen
  • Tenaga kesehatan
  • Penyuluh
  • Anggota TNI/Polri
  • Pejabat negara

Selain rencana kenaikan gaji, pemerintah juga menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan manajemen kinerja yang lebih ketat.

Targetnya, indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin meningkat hingga 67 persen, sementara aspek manajemen kinerja ditargetkan naik menjadi 61 persen.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.

Besaran Gaji ASN 2025

Sebagai informasi, ketentuan gaji ASN sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen.

Untuk 2025, gaji ASN dibagi menjadi dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

1. Gaji PNS 2025

Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved