Gaji Pensiunan
PT Taspen Umumkan Gaji Pensiunan PNS Cair 1 November 2025, Cek Besarannya di Sini
Besaran gaji yang ditransfer Taspen ke rekening para pensiunan masih berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024
Ringkasan Berita:
- PT Taspen memastikan pencairan gaji bulanan para pensiunan akan dilakukan tepat pada 1 November 2025.
- PT Taspen, selaku lembaga pengelola dana pensiun, telah mengeluarkan bantahan resmi dan menegaskan bahwa tidak ada regulasi baru terkait kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan PNS tahun 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar menggembirakan datang dari para pensiunan khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Saat ini PT Taspen memastikan pencairan gaji bulanan para pensiunan akan dilakukan tepat pada 1 November 2025.
Dalam pencairan kali ini, besaran gaji yang ditransfer Taspen ke rekening para pensiunan masih berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan inilah yang menjadi acuan utama penetapan nominal yang akan diterima.
Peluang Nominal Tinggi untuk Golongan Tertentu
Yang menarik, berdasarkan PP tersebut, beberapa golongan pensiun berhak membawa pulang uang dengan nominal yang cukup fantastis.
Nominal tertinggi ini, yang bisa mencapai hingga Rp4,9 juta, berlaku eksklusif bagi pensiunan PNS yang menempati golongan tertinggi saat mereka dipensiunkan.
Diberitakan sebelumnya belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa rapel kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan dicairkan pada bulan November mendatang.
Informasi yang beredar luas di media sosial tersebut bahkan mengklaim bahwa PT Taspen telah mempersiapkan penyaluran dana dan meminta para pensiunan segera melengkapi sejumlah dokumen penting dalam waktu dua hari.
Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar.
Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Hari Ini Jumat 31 Oktober 2025
PT Taspen, selaku lembaga pengelola dana pensiun, telah mengeluarkan bantahan resmi dan menegaskan bahwa tidak ada regulasi baru terkait kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan PNS tahun 2025.
Melalui pernyataan di akun resminya, Taspen menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan atau kebijakan apa pun yang mengatur tentang penyesuaian gaji pensiunan.
"Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan," tulis Taspen.
Pihak Taspen juga menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang masih berlaku hingga sekarang.
Dengan demikian, informasi yang menyebutkan adanya pencairan rapel pada November 2025 dinyatakan hoaks dan tidak berdasar.
Oleh karena itu, bagi Anda yang berada pada golongan tertinggi ketika mengakhiri masa bakti, jangan terkejut apabila menerima angka yang signifikan di rekening!
Penting! Cek Rincian Gaji Anda Sekarang
Mengetahui rincian pasti sangatlah penting. Untuk itu, diimbau kepada seluruh pensiunan PNS dari golongan I hingga golongan IV untuk segera mengecek rincian besaran gaji yang akan mereka terima.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gaji-Pensiunan-mndc-jsdn.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Zodiak-ndvhjs-dfb.jpg) 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gaji-Pensiunan-mndc-jsdn.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Yudhi-Sadewa-bjzxd.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/stfrjgsrgsrmj.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DANA-PIP-Info-pencairan-termin-II-dana-PIP.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PNS-dipecat.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.