PPPK 2025

Tak Hanya Dilantik, PPPK Paruh Waktu 2025 Juga Berpeluang Besar untuk Naik Gaji, Begini Aturannya

Kabar gembira bagi PPPK Paruh Waktu 2025! Setelah resmi dilantik, ternyata ada peluang naik gaji, asalkan memenuhi syarat dan kinerja tertentu.

PPPK -- Tampak PPPK bersuka cita setelah resmi bertugas.
PPPK -- Sejumlah pegawai PPPK Paruh Waktu 2025 saat bersalaman dengan Wali Kota Gorontalo di kantor pemerintahan daerah. Setelah resmi dilantik, mereka berpeluang mendapat kenaikan gaji berdasarkan evaluasi kinerja. 

Memperoleh Kenaikan Gaji Lewat Kinerja

Perihal apakah PPPK paruh waktu ada kenaikan gaji atau tidak menjadi sebuah tanda tanya besar bagi para honorer.

Ternyata, salah satu keunggulan menjadi PPPK adalah adanya peluang untuk mendapatkan peningkatan gaji berdasarkan evaluasi kinerja. 

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, peningkatan ini dikenal sebagai gaji istimewa.

PPPK yang berhasil meraih penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut berhak menerima kenaikan gaji tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas.

Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing.

Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.

Baca juga: TNI AD Ubah Syarat Rekrutmen 2025, Tinggi Badan Turun dan Batas Usia Diperpanjang! Ini Alasannya

Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai.

PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900.

Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved